Jokowi Minta Perusahaan RI Berbondong Revaluasi Aset Tahun Ini

TAX19

Pemerintah pimpinan Joko Widodo (Jokowi) sejak akhir 2015 hingga akhir 2016, menerapkan kebijakan insentif pajak untuk revaluasi aset. Ini berlaku untuk semua perusahaan di Indonesia.

Jokowi meminta semua perusahaan di dalam negeri memanfaatkan fasilitas insentif pajak untuk revaluasi aset tersebut.

“Saya mengajak juga tahun ini perusahaan kecil, tengah, dan atas berbondong-bondong melakukan revaluasi aset,” jelas Jokowi, saat membuka perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (4/1/2016).

“Revaluasi aset jangan hanya perusahaan besar, tapi yang menengah dan kecil juga,” imbuh Jokowi menegaskan.

Dia meminta semua pelaku ekonomi tidak ragu untuk merevaluasi aset, karena pemerintah memberikan jaminan insentif pajak yang dilakukan.

Selama ini, perusahaan tidak mau melakukan revaluasi aset karena tarif pajaknya cukup tinggi. Padahal bila revaluasi aset ini dilakukan, khususnya untuk aset properti, maka bisa membuat nilai aset perusahaan meningkat. Berikut prosedur revaluasi aset.

Tarif pajak penghasilan (PPh) dalam revaluasi aset normalnya dikenakan 10%, namun pemerintahan Jokowi memberikan insentif potongan, sebagai berikut:

  • Revaluasi aset hingga 31 Desember 2015, tarif PPh 3%
  • Revaluasi aset 1 Januari hingga 30 Juni 2016, tarif PPh 4%
  • Revaluasi aset 1 Juli hingga 31 Desember 2016, tarif PPh 6%

Sumber: Detik

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar