RMOL. Rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membubarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam justru menimbulkan keresahan di kalangan investor.
“Kami sudah banyak mendapat telepon mengenai hal itu. Sudah ada investor yang resah terkait pernyataan mendagri,” kata Direktur Promosi dan Humas BP Kawasan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam Purnomo Andiantono, seperti dikutip Antara, Jumat (1/1).
Dikatakan Purnomo, salah satu investor yang menghubunginya adalah manajemen kawasan industri yang berdiri sejak 1990, dan sampai sekarang masih merupakan yang terbesar di Batam.
“Mereka menelepon meminta penjelasan karena harus menjelaskan mengenai pembubaran itu ke investor asing di kawasan industrinya,” bebernya.
Sementara, Kepala BP Batam Mustofa Widjaja mengimbau agar investor ataupun calon investor di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, tidak panik.
“Kepada masyarakat khususnya investor atau calon investor supaya tenang, BP Batam menjamin tidak ada masalah. Tidak perlu panik,” ujarnya.
Mustofa mengaku sudah sering mendengar kabar tentang pembubaran BP Batam, namun sejauh ini, tidak bisa terwujud. Lantaran, pembentukan BP Batam diatur berdasarkan undang-undang.
“Kami sudah terbiasa dengan reformasi. Ada beberapa pendapat. Namun untuk dilaksanakan harus ada hitam diatas putih agar tidak menjadi permasalah. Karena semua berlandaskan hukum,” jelasnya.
Mustofa memastikan, apapun keputusan pemerintah bukan untuk menyengsarakan investor ataupun calon investor yang akan berinvestasi di Batam.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo bahkan sudah mematok deadline untuk membubarkan BP Batam yaitu pada Januari 2016 setelah dilakukan kajian bersama menteri terkait. Alasan pembubaran karena seringnya tumpang tindih kewenangaan antara BP Batam dengan Pemkot Tanjungpinang yang membuat investasi jadi sulit masuk. Selanjutnya, pemerintah pusat bakal menetapkan Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), seperti delapan KEK yang tersebar di Indonesia.
BP Batam yang sebelumnya bernama Otoritas Batam terbentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 41/1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam. Selanjutnya berubah menjadi BP Batam melalui Perppu UU Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Sumber: RMOL.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar