Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif pajak berupa potongan Pajak Penghasilan (PPh) untuk perusahaan yang melakukan revaluasi aset, baik untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta.
Bagaimana prosedurnya?
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan, prosedurnya tidaklah rumit. Perusahaan yang perlu mengajukan proposal dari revaluasi aset yang telah dilakukan, kemudian akan dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku.
“Ya dia mengajukan proposal ke kita. Misalkan tahun ini dia mengajukan, saya mau melakukan revaluasi perkiraan dengan nilai sekian. Ya nanti nilai kenaikannya itu yang kita pajaki 3%,” paparnya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Menurutnya, waktu untuk permintaan insentifnya tidaklah lama. Hanya dalam hitungan hari. Justru yang cukup lama adalah proses revaluasi asetnya. Terutama untuk perusahaan yang aset banyak dan tersebar di berbagai daerah.
“Tergantung perusahaanya dong. Kalau seperti PLN itu kan lama. Tapi kalau yang perbankan itu nggak terlalu susah. Biasanya kalau revaluasi itu seluruh (aset total) perusahaannya,” ujar Bambang.
Bambang menjamin tidak memperumit perusahaan untuk mendapatkan insentif. Karena ini merupakan fasilitas yang keuntungannya bisa didapatkan oleh perusahaan dan juga pemerintah sendiri.
“Proposal masuk mereka ajukan nilai perkiraan ya langsung bayar pajaknya. Beres,” tukasnya.
Sumber: Detik
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar