PPATK Susun Aturan Penerapan Hasil Pemeriksaan

JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) optimis penerimaan negara di tahun-tahun mendatang bisa ditingkatkan dengan memanfaatkan hasil pemeriksaan lembaganya. Pasalnya, selama ini tindak lanjut penyelidikan data hasil analisis (HA) PPATK belum dijalankan seara optimal lantaran belum ada arah regulasi yang jelas.

Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, selama tahun 2006 hingga 2015, ada 220 hasil analisis PPATK yang telah disampaikan ke Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak. Khusus tahun ini, ada sekitar 70 hasil analisis PPATK yang disampaikan di Ditjen Pajak.

Yusuf menambahkan, dar 220 hasil analisis yang disampaikan ke Ditjen Pajak sejak 2006, hingga kini baru ada 76 hasil analisis proaktif laporan yang telah ditindak lanjuti dengan jumlah tagihan pajak Rp 2,1 triliun. Selain itu, empat hasil analisis reakif dengan sanksi administrasi Rp 134,5 miliar. “Belum semua ditindaklanjuti, mungkin karena kesibukkan Ditjen Pajak atau belum ada skill di bidang ini,” katanya, Senin (29/12)

PPATK juga telah menyampaikan data rekening 2.961 wajib pajak (WP) atas pemintaan pemerintah. Menurut Yusuf, dari jumlah itu, baru sebagian yang ditindaklanjuti dengan potensi utang pajak sekitar Rp 25,9 triliun.

Yusuf bilang untuk mengatasi persoalan penerimaan pajak, perlu melibakan lembaga lain seperti kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tindak lanjut hasil pemeriksaan PPATK bisa maksimal. “Ada jutaan data WP yang bisa diperiksa dengan jumlah(transaksi) lebih dari Rp 1.000 triliun,” ungkapnya.

Demi memudahkan aparat penyidik menindaklanjuti hasil analisis PPATK dan Kementrian Keuangan tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah (PP) terkait tata cara penerapan hasil pemeriksaan transaksi keuangan. Targetnya, beleid tersebut bisa berlaku mulai tahun 2016.

Pengamat Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam menyatakan calon beleid ini bisa menjadi solusi bagi pemerintah untuk mendongkrak penerimaan Negara sektor pajak di 2016. Menurutnya, rencana pemerintah untuk memperbesar setoran pajak bisa dilakukan lewat implementasi rancangan PP ini. “Kebijakan ini harusnya bisa jadi terobosan, dengan catatan pelaksanaannya harus optimal.” Katanya.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar