Awal Januari 2016, Tarif Listrik Turun

JAKARTA. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan, pada 1 Januari 2016, tarif listrik adjustment (penyesuaian) 12 golongan turun sebesar Rp 100 per kilo watt hour (kWh). Penurunan tarif ini mengacu pada rata-rata inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS), kurs rupiah dari Bank Indonesia (BI) dan Indonesia Crude Price(ICP).

Direktur Jenderal Ketanagalistrikan Jerman bilang, dengan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik setiap bulan dimungkinkan turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indicator tersebut.

Penurunan tarif bervariasi sesuai dengan besar tegangan yang dipakai oleh pelanggan yang menggunakan tegangan menengah dan tinggi. “Untuk tegangan menengah dan tinggi akan lebih rendah lagi. Tapi kisaran turunnya, ya Rp 100 per kWh, “ ucap dia, Rabu (30/12).

Penurunan tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 9/2015 tentang Tarif Listrik. Tariff adjustment diberlakukan setiap bulan. Sementara itu, Deputy Public Relations PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sampurno Marnoto mengungkapkan, mulai Januari 2016, tarif listrik kembali mengalami penyesuaian. Hal ini berlaku untuk 10 golongan tarif dan 2 golongan tarif Penerangan Jalan Umum dan Layanan Khusus yang sudah tidak disubsidi oleh pemerintah.

Tarif Rumah Tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas turun, dari Rp 1509,38 per kWh pada Desember 2015 menjadi sekitar Rp 1409 per kWh pada Januari 2016. “Tarif bisnis daya 6000 VA ke atas dan kantor pemerintah daya 6600 VA ke atas juga turun hingga Rp 100 per kWh. Selain itu, tarif industri turun tipis dari bulan lalu,” tandas Sampurno kepada KONTAN, Rabu (30/12).

Meskipun pada awal tahun depan listrik turun, KONTAN mencatat, sepanjang tahun ini, PLN sudah menaikkan tarif untuk golongan rumah tangga R1 dengan daya 1.300 VA-2.200 VA hingga sekitar  50,3% ketimbang tarif pada awal tahun. Sebagai informasi, awal tahun ini, tarif golongan R1 masih berada di posisi Rp 1.004 per kWh.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar