JAKARTA. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan turunan yang lebih terperinci mengenai wajib olah batubara. Sebelumnya hanya pengusaha mineral yang wajib mengolah mineral dan membangun smelter untuk meningkatkan nilai tambah hasil tambang mineral.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77/2014 tentang Usaha Pertambangan menyatakan, produsen batubara sudah diwajibkan meningkatkan nilai tambah batubara, seperti peningkatan mutu (upgrading), pembuatan briket (briquetting), pembuatan kokas (cokes making), pencairan (liquefaction), gasifikasi (gasification), dan coal slurry atau coal water mixture. Tapi, hal itu dianggap belum ekonomis karena masih terlalu mahal dan belum ada pembelinya.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Adhi Wibowo mengatakan, pihaknya masih menyiapkan regulasi peningkatan nilai tambah tersebut dan mulai memikirkan insentif yang bisa diberikan. Rencananya, aturan ini akan terbit pada tahun depan. “Turunan dari batubara ini banyak dipakai untuk industri. Kami akan mengikuti dengan regulasinya. Sampai sekarang masih belum ada,” katanya di Jakarta, Rabu (30/12).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyatakan, pihaknya berupaya untuk terus mendorong peningkatan nilai tambah batubara. Pemerintah juga suap berkoordinasi dengan Kementrian Perindustrian terkait penyerapan produk hilirisasi batubara tersebut, khususnya gas. “Kita akan berkoordinasi terkait produk turunan batubara untuk kepentingan dunia industry tahun depan akan meningkat sedikit. Tentu akan membutuhkan pasokan batubara,” tuturnya.
Saat ini yang tengah mengembangkan hilirisasi batubara adalah PT Tambanga Batubara Bukit Asam Tbk. (PTBA) dengan membuat briket dan Medco Energi Mining membuat gasifikasi batubara bawah tanah.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Supriatna Suhala menyatakan, tidak semua kegiatan peningkatan nilai tambah batubara seperti pencairan batubara menarik bagi pengusaha. Seperti halnya negara-negara maju konsumen batubara, tidak ada satupun yang mengembangkan proyek pencairan batubara tersebut.
Saat ini, hanya Afrika Selatan yang mengembangkan pencairan batubara. “Pengolahan yang masih memungkinkan adalah gasifikasi dan briket. Namun, hal itu perlu dukungan penuh dari pemerintah,” Supriatna kepada KONTAN, Rabu (30/12).
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar