
Pembebasan tarif bea masuk impor 21 komponen ini memberi dampak langsung pada industri penerbangan, baik bisnis penerbangan maupun bengkel pesawat (maintenance, repair, overhaul/MRO). Dengan penghematan yang diperoleh, merekapun akan makin kompetitif dalam persaingan industry sejenis di dunia.
Namun, bukan saja menyemarakkan dunia industri penerbangan, paket kebijakan ini juga bisa mengemukkan pundi-pundi pemerintah. “Kami melihat, pemerintah sudah melihat ada potesi dari bisnis MRO pesawat ini yang bisa menjadi sumber devisa bagi pemerintah,” kata Arjo Widjosenoa, Sekretaris Perusahaan PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia.
Sebab, dengan persaingan yang kian kompetitif, boleh jadi, perusahaan pemilik maskapai lain akan melakukan perawatan di sini. Industri MRO pun akan semakin bersinar. “ Jadi, meskipun pemerintah tidak mendapat pemasukan bea masuk, akan berasa efeknya dari tenaga kerja, investasi dan lainnya,” kata Arjo. Apalagi, pertumbuhan tenaga kerja produktif Indonesia cukup besar.
Perkembangan bisnis MRO juga bisa meningkatkan pajak penghasilan (PPh). Jadi, walau pemerintah tak dapat dari bea masuk, ada pemasukan dari PPh perusahaan MRO ini. “Daripada diputar di negara lain, kan, lebih baik di Indonesia,” kata Arjo.
Keuntungan lainnya yakni dari sisi pengembangan sumberdaya manusia. Kondisi ini bisa mempengaruhi pabrikan mesin pesawat untuk berpikir ulang jika membangun fasilitas di Singapura. “Mereka berpikir lebih baik di Indonesia, yang akhirnya membuka peluang investasi baru,” ujar Rifky Effendy Hardijianto, Presiden Direktur PT Pelita Air Service. Seperti pabrik pesawat ATR, mungkin akan membuka kantor perwakilan di Indonesia karena populasi ATR di wilayah Indonesia banyak.
Untuk terus mendongkrak kinerja industri bengkel pesawat, pemain MRO juga berharap pemerintah lebih tanggap kepada bisnis atau bisnis minded. “Gampangnya, kalau melihat negara maju, apa yang mereka kerjakan bisa ditiru saja, karena dampaknya sudah jelas membikin mereka jadi besar dan maju,” terang Arjo.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar