Minyak Pengaruhi Pendapatan Negara

imagesJAKARTA. Harga minyak mentah dunia makin tergelincir. Bloomberg menunjukkan, harga minyak jenis West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Januari 2015 di New York Mercantile Exchange pada Selasa (12/1) turun 0,57% ke US$ 31,23 per barel. Sementara minyak Brent di ICE Futures Europe exchange turun menjadi US$ 31,58 per barel.

Kondisi itu membuat realisasi asumsi harga minyak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar US$ 50 per barel makin jauh. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui, rendahnya harga minyak berdampak pada penerimaan negara. Bukan hanya saat ini, namun telah terjadi sejak tahun lalu. “Pada 2015, PNBP migas turun,” katanya, Selasa (12/1).

Data Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi harga minyak dalam APBN-P 2015 sebesar US$ 50 per barel dari asumsi US$ 60 per barel. Akibatnya realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga 31 Desember 2015 hanya Rp 252,4 triliun atau 83% dari target Rp 299,1 triliun. Sementara penerimaan sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 103,65 triliun, terendah sejak 2011.

Data Ditjen Pajak menunjukkan, realisasi pajak penghasilan (PPh) migas juga turun drastis. Sampai 31 Desember 2015, realisasi penerimaan PPh migar tercatat Rp 49,72 triliun. Jumlah itu turun 43,14% dibandingkan realisasi periode sama tahun 2014 yang Rp 87,45 triliun. Selain turunnya penerimaan negara, anjloknya harga minyak juga akan menyulut rontoknya harga komoditas yang lain, sehingga ekspor terpuruk.

Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution bilang, harga minyak Indonesia (ICP) akan diubah mengikuti turunnya harga minyak dunia. Namun, Darmin enggan berspekulasi mengenai angka realisasi pendapatan PPh migas paling realistis.

Ekonom Samuel Asset Management Lana Soelistianingsih mengatakan, harga minyak anjlok pada Selasa (12/1) karena sentimen kondisi China. Apalagi Morgan Stanley juga melaporkan harga minyak mentah dunia tahun ini bisa mencapai US$ 20 per barel.

Namun, jatuhnya harga minyak dinilai akan membuat risiko fiskal lebih rendah karena pemerintah tak perlu mensubsidi BBM. Namun disisi lain, penerimaan negara juga akan turun. “Asumsi ICP direvisi tapi jangan terlalu rendah, moderat di kisaran US$ 45 per barel,” katanya.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar