Aturan Upah dan Tenaga Asing di KEK Dipermudah

JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan khusus yang mengatur tentang ketenagakerjaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dengan aturan ini diharapkan akan ada kemudahan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan sistem pengupahan di wilayah KEK.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK, pemerintah mewajibkan perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing memiliki rencana penggunaan dan izin mempekerjakan TKA. Rencana dan izin tidak perlu dibawa ke tingkat pusat, namun bisa disahkan oleh administrator KEK.

Sedangkan terkait dengan persoalan pengupahan, di dalam KEK juga akan dibentuk dewan pengupahan oleh gubernur. Dewan ini akan bertugas memberikan masukan dan saran penetapan pengupahan dan membahas permasalahan pengupahan. Namun upah minimum tetap menjadi wewenang gubernur.

Menurut Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang, pengaturan ketenagakerjaan di KEK memiliki orientasi ekspor yang membutuhkan kepastian usaha. Aturan ini diharapkan akan memberikan sejumlah kemudahan, karena persoalan pengupahan dan penggunaan TKA bisa diselesaikan secara internal KEK.

Namun dengan aturan ini gubernur memiliki beban ganda. “Selain menetapkan UMP di KEK, juga menetapkan UMP di kawasan non KEK,” kata Sarman, Rabu (13/1). Setelah PP ini terbit, Sarman meminta pemerintah segera membuat aturan turunan, seperti Peraturan Menteri (Permen). Dengan aturan yang lebih detil mengenai pengupahan dan ketenagakerjaan khusus di KEK, maka tidak ada perbedaan tafsir.

Harus adopsi UU

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menambahkan, meski telah ada PP yang mengatur pengupahan dan ketenagakerjaan di KEK, namun aturan teknis di bawahnya tetap harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Payung hukum yang lebih teknis sangat diperlukan untuk menjabarkan PP ini. “Dalam aturan turunan nanti, harus mengadopsi UU tentang ketenagakerjaan,” katanya. Salah satu terkait sektor-sektor sumber daya manusia yang tidak boleh dimasuki oleh tenaga kerja asing.

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , ,

Tinggalkan komentar