Penambang Besar Enggan Pajak Naik

JAKARTA. Renegoisasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I atau perusahaan besar masih jalan di tempat. Hingga kini baru satu perusahaan yang kontraknya diamandemen yakni PT Indominco Mandiri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan SUmber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan proses renegoisasi dengan perusahaan besar masih terjangal masalah keungan.

Mayoritas perusahaan keberatan dengan perpajkan. “Paling berat di masalah keuangan karena efeknya mereka harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan bangunan (PBB),” katanya Kamis (14/1).

Pasalnya, selama ini perusahaan tambang besar terkena pajak dengan system nail down alias pajak tetap sejak beroperasi hingga kontrak berakhir. Dalam renegoisasi, pemerintah meminta system perpajakan diubah menjadi prevailing, yakni mengikuti aturan yang berlaku masa kontrak yakni bisa berubah di masa pertengahan kontrak.

Pengusaha keberatan lantaran kesulitan untuk menentukan tingkat pengembalian investasi jika terus ada perubahan tarif pajak. Alhasil, “Kami harus membicarakan hal ini dengan Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Adhi Wibowo mengatakan, poin-poin selain penerimaan negara sebenarnya relative bisa diselesaikan. Salah satunya atas luas wilayah, rata-rata perusahaan besar tak keberatan untuk mengurangi.

Sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, luas wilayah maksimal untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maksimal 15.000 hektare. Syarat-syaratnya harus memiliki rencana produksi jelas

PKP2B Generasi I menyumbang sekitar 75% produksi batubara nasional. Jika mereka setuju kenaikan tarif pajak maka penerimaan negara bakal meningkat.

 

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar