
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) sepertinya pantang menyerah mengusut perkara restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom Tbk yang kini bernama PT Smartfren Telecom Tbk. Kini Kejagung telah mencegah beberapa pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara ini agar tidak berpergian ke luar negeri.
“Kami sudah mencegah pihak yang dianggap berpotensi (pergi ke luar negeri),” kata Jaksa Agung HM Prasetya kepada KONTAN, Sabtu (16/1). Sayangnya, ia enggan menjelaskan siapa saja yang dicegah ke luar negeri.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah menyatakan pihak yang lebih bertanggung jawab dalam kasus tersebut adalah direktur perusahaan yang menjabat pada tahun 2008.
Dalam laporan keuangan Mobile 8, jajaran direksi pada tahun 2008 adalah Wityasmoro Sih Handayanto sebagai Presiden Direktur. Lalu, Anthony Chandra Kastawirian, Susanto SUsilo dan Merza Fachrys di kursi direktur.
Sebelum melakukan pencekalan, tim penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil seluruh jajaran Komisaris Mobile 8 tahun anggaran 2007-2009 seperti Mohammad Suleiman (MS) Hidayat dan Agum Gumelar untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Sayangnya, tak ada satupun mantan komisaris yang dating.
HM Prasetya mengatakan jika para mantan komisaris perusahaan telekomunikasi tersebut tidak ada yang mau hadir, Kejagung akan memanggil secara paksa. “Secara normative panggilan paksa dapat dilakukan, tetapi sekarang kami tidak mau tergesa-gesa dulu,” tambahnya.
Sekadar mengingatkan, kasus restitusi pajak fiktif Mobile 8 ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Tapi hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka. Nilai kerugian negara dalam perkara ini Rp 10 miliar akibat penerbitan faktur pajak fiktif yang direstitusi oleh Mobile 8.
Sebelumnya, Skretaris Perusahaan MNC Group Syafril Nasution menanggapi dingin langkah Kejagung mengusut kasus ini. “Tidak ada kekusaan Kejagung untuk memeriksa pajak karena ini ranah Dirjen Pajak seperti ada di peraturan,” katanya.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar