Untuk meningkatkan penanaman modal pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah tertentu, serta untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, pemerintah memberikan fasilitas dan kemudahan di KEK berupa perpajakan, kepabeanan dan cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, serta perizinan dan non-perizinan.
Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 21 Desember 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
Melansir laman Setkab, Senin (11/1/2016), dalam PP tersebut, fasilitas dan kemudahan yang diberikan bagi Badan Usaha serta Pelaku Usaha diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai berupa pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
Adapun bidang usaha yang memperoleh fasilitas dan kemudahan di KEK yaitu badan usaha yang memiliki penetapan sebagai badan usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya, memiliki perjanjian pembangunan dan/atau pengelolaan KEK antara badan usaha dengan Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota, atau Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya, dan membuat batas tertentu areal kegiatan KEK.
Adapun syarat umum yang harus dipenuhi yaitu merupakan wajib pajak badan dalam negeri dan telah mendapatkan izin prinsip penanaman modal dari administrator KEK.
Nantinya, kepada wajib pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru lebih dari Rp1 triliun dan bidang usahanya merupakan rantai produksi kegiatan utama di KEK diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 10 tahun dan paling lama 25 tahun sejak produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal.
Kemudian, untuk wajib pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp500 miliar hingga Rp1 triliun dan bidang usahanya merupakan rantai produksi kegiatan utama di KEK diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan untuk jangka waktu lima hingga 15 tahun sejak produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal.
Sementara itu, wajib pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru kurang dari Rp500 miliar, bidang usaha beserta rantai produksinya merupakan kegiatan utama dan berlokasi pada KEK yang ditentukan oleh dewan nasional, dapat diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan untuk jangka waktu lima hingga 15 tahun sejak produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal.
PP ini juga menyebutkan, pemasukan barang yang berasal dari impor oleh pelaku usaha di KEK akan diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai, serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
Selain itu toko yang berada pada KEK pariwisata dapat berpartisipasi dalam skema pengembalian pajak pertambahan nilai kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kemudian, pembelian rumah tinggal atau hunian pada KEK yang kegiatan utama di KEK pariwisata, juga diberikan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah dan pembebasan pajak penghasilan atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Sekedar informasi, Indonesia saat ini memiliki delapan wilayah KEK yang meliputi KEK Sei Mangkei, KEK Tanjung Api-Api, KEK Tanjung Lesung, KEK Mandalika, KEK MBTK, KEK Palu, KEK Bitung, dan KEK Morotai.
Sumber: Okezone
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar