JAKARTA – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sepertinya memberikan sinyal insentif bebas pajak pertambahan nilai (PPN) impor 3 persen bagi PT Pertamina (Perseroan) untuk melakukan pembelian minyak dan gas (migas) di luar negeri, selama migas yang dibeli masih berasal dari kilang minyak yang ada Indonesia.
Bambang mengatakan, dia berniat melakukan pembicaraan khusus dengan SKK Migas terkait hal tersebut. Pembicaraan tersebut untuk memastikan bahwa minyak mentah yang akan dibeli Pertamina betul-betul berasal dari lapangan domestik.
“Kita ingin melihatnya kalau memang minyaknya itu berasal dari Indonesia, silakan. Kalau minyak dari Indonesia mungkin tidak perlu bayar pajak,” katanya di Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (11/1/2016).
Namun, Bambang mengaku masih tidak yakin minyak mentah yang akan dibeli oleh Pertamina benar berasal dari Indonesia. Hal itu dikarenakan biasanya jenis minyak mentah yang dibeli Pertamina berbeda dengan minyak mentah yang di hasilkan dari lapangan minyak dalam negeri.
“Ini bukan masalah impor tidak impor, tapi kilang yang efisien sejauh yang saya tahu itu adalah kilang yang bisa mengolah minyak yang berat (heavy) and sour, minyak yang murah istilahnya,” kata dia.
“Minyak yang seperti itu adanya di timur tengah. Di Indonesia kebanyakan minyaknya light and sweat. Itu harganya mahal, ini harus dihitung benar,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, Pertamina telah mencapai kesepakatan dengan Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan Exxon Mobile. Kesepakatan tersebut untuk membeli minyak yang dihasilkan kedua kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dari lapangan yang ada di dalam negeri.
Namun sayangnya rencana tersebut masih belum terealisasi hingga saat ini. Amien mengatakan, hal itu lantaran CPI dan ExxonMobile yang ada di Indonesia merupakan perusahaan yang diperuntukkan hanya untuk produksi. Sementara CPI dan ExxonMobile yang mengurusi penjualan berlokasi di Singapura.
Jika Pertamina harus membeli minyak dari CPI dan ExxonMobile di Singapura maka akan dikenakan pajak PPN impor sebesar 3 persen.
Sumber: okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar