JAKARTA – Pemerintah berencana akan mengenakan pajak bagi e-commerce Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 1 persen. Pemungutan ini sebagai salah satu kebijakan nasional mengenai pajak bagi sektor usaha e-commerce.
Menurut pengamat pajak, Roni Bako, pemungutan pajak sebesar 1 persen bagi e-commerce UMKM sudah baik. “Sudah pas, kan ada perhitungannya” ujarnya kala dihubungi Okezone
Menurutnya, kebijakan ini akan sia-sia saja bila tak ada kesadaran oleh pihak e-commerce sendiri. Pasalnya untuk dapat terkena wajib pajak, maka tiap e-commerce harus terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Untuk terdaftar sebagai PKP maka e-commerce harus mendaftar sendiri ke kantor Pajak untuk memiliki NPWP. Sayangnya, kesadaran inilah yang minim dimiliki oleh para e-commerce UMKM. Maka, tanpa kepatuhan dan sanksi yang jelas dari Dirjen Pajak, wajib pajak 1 persen e-commerce UMKM tak akan berfungsi dengan baik.
“Masalahnya mereka (para e-commerce) patuh apa engga. Kalau enggak patuh ada sanksinya enggak? Kalau enggak yah boong,” ujar Roni saat dihubungi Okezone.
Untuk diketahui, saat ini Kementerian Keuangan sedang fokus mengembangkan aturan pungutan pajak bagi e-commerce makro maupun mikro. Sedangkan pajak untuk perusahaan media asing seperti Netflix, kemungkinan akan dibahas setelah pajak e-commerce diterapkan.
Sumber: Okezone
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar