
JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk membatasi penggunaan kantong plastik mulai menjadi perhatian pengusaha. Pengusaha berharap, kebijakan yang bertujuan untuk menyelamatkan lingkungan hidup ini tidak akan mengorbankan bisnis mereka.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mewajibkan peritel untuk tidak memberikan kantong plastik secara gratis kepada pelanggan, alias wajib membayar. Kebijakan ini akan berlaku secara nasional pada Maret 2016. Tahap awal akan dimulai 21 Februari 2016 mendatang di 22 kota.
Budi Susanto, Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Olefin dan Plastik Indonesia (INAPLAS) menegaskan, secara keseluruhan produsen plastik yang tergabung di asosiasi ini mendukung aturan ini. Apalagi hal ini terkait alasan kebersihan lingkungan.
Namun, Budi menilai aturan bisa merepotkan produsen plastik. Terlebih, hingga saat ini pemerintah tidak menjelaskan secara detail aturan teknis untuk mendukung. Misalnya, soal penggunaan dana pembelian plastik itu.
Ia mencontohkan, di Malaysia yang hanya menerapkan pembelian kantong plastik ini pada hari sabtu. “Jadi konsumen di sana membayar plastik sebesar 20 sen ringgit,” katanya kepada KONTAN (24/1).
Mekanismenya, perusahaan ritel memberikan kantong plastik ini sebagai bagian dari layanan. Tapi, konsumen di hari tertentu wajib membayar kantong plastik ini, dana hasil penjualan kantong plastik dipergunakan untuk program penyelamatan lingkungan. Nah dana ini akan dikelola oleh satu lembaga khusus.
Karena itu, Budi menyarankan pemerintah membuat aturan teknis lebih jelas dan menyiapkan lembaga kredibel untuk mengelola duit plastik tersebut. Selain itu ia menyarankan agar ada aturan bagaimana plastik yang bisa di daur ulang.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih bilang hingga kini masih membahas berapa harga yang layak per kantong plastik. Ia mengusulkan, harga Rp 500.
Dana ini akan dikembalikan kepada konsumen yang menolak plastik. Sementara Rp 300 dikembalikan kepada peritel untuk mendanai program lingkungan bersama pemerintah daerah.
“Ada wali kota yang mengusulkan harganya Rp 5.000. Sebab, Rp 500 dinilai terlalu murah,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih, Kamis (21/1).
Hengky Sidharta Chief Executive Officer (CEO) Sinar Joyoboyo Plastik (SJP) menilai dampak aturan ini terhadap bisnis produsen plastik tidak besar Sebab penjualan untuk plastik di pasar ritel modern Cuma 3%. “Target ke konsumen ritel modern kurang tepat, karena lebih banyak pemakai di pasar tradisional,” kata Hengky (24/1).
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar