Pemutusan hubungan kerja terjadi di beberapa sektor seperti alas kaki dan pertambangan
JAKARTA. Perlambatan ekonomi global yang mulai merembet ke Indonesia sepanjang tahun lalu mulai mengerem laju sektor usaha. Akibatnya, di sektor ketenagakerjaan, sejumlah perusahaan memilih mengurangi jam kerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mengutip data Kementerian (Kemnaker) sepanjang tahun 2015 lalu jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 48.843 orang. Dibanding tahun 2014, jumlah ini turun dari total PHK sebanyak 77.687 orang.
Bila dilihat dari sebaran daerah, kasus PHK yang terjadi sepanjang tahun lalu terjadi di 18 provinsi. Terbanyak di Kalimantan Timur, provinsi penghasil migas dan tambang batubara.
Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kemnaker Sahat Sinurat mengungkapkan, sepanjang tahun 2015 beberapa sektor yang melakukan PHK antara lain sektor industri alas kaki dan tambang batubara.
Kini anjloknya harga minyak dunia juga mulai dikeluhkan perusahaan minyak dan gas (migas). Menurut Sahat, salah satu perusahaan migas yang telah berkonsultasi dengan Kemnaker adalah Cevron. Meski belum melakukan PHK, perusahaan asal Amerika Serikat itu melakukan efisiensi seperti menghentikan proyek dan rekrutmen karyawan. Sumber KONTAN bilang, Chevron terancam mem-PHK sekitar 1.200 – 2.000 pekerjanya.
Bila opsi PHK dilakukan, Kemnaker minta agar perusahaan tetap menaati ketentuan PHK. “Kami meminta agar PHK dihindari, dan jika PHK harus sesuai dengan aturan ketenagakerjaan,” ujar Sahat, kemarin.
Pantau perkembangan
Kondisi ekonomi yang belum pulih membuat peluang peningkatan PHK tetap terbuka. Makanya, kata Sahat, Kemnaker masih memantau perkembangan PHK dari masing-masing perusahaan dan daerah. “Kami juga mengharap ada koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah dan pekerja,” ujarnya.
Sektor otomotif juga diprediksi melakukan PHK massal setelah Ford hengkang dari Indonesia. Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiharto mengatakan, hingga kini Gaikindo belum menerima laporan PHK dari anggotanya. “Yang ada hanya pengurangan jam kerja, shift, dan tidak lembur,” kata Jongkie.
Tubagus Sutisna, pengurus Hiswana Migas bilang, turunnya harga minyak dunia berakibat perusahaan migas di Indonesia mengurangi bonus hingga PHK.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar