Ratusan Kapal Cuma Bersandar

SUDAH jatuh tertimpa tangga. Saat bisnis angkutan laut lesu, pengusaha pelayaran musti menghadapi regulasi yang memberatkan. Alhasil, layar bisnis mereka sulit mekar.

Salah satu aturan yang sangat memberatkan pengusaha pelayaran adalah Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2015 yang mewajibkan nahkoda kapal wajib memiliki sertifikasi Ahli Nautika Tingkat III (ANT III) untuk kapal ukuran 1.500-5.000 GT (gross ton). Wakil Ketua INSA, Soehariyo menyebut kebijakan seperti ini jelas memberatkan pemilik kapal. Ia menyebut idealnya ANT III ini tak diperlukan untuk kapal ukuran kecil di bawah 3.000 GT.

Faktanya pelaut dengan ANT III ogah untuk menjadi nahkoda kapal kecil di bawah 3.000 GT. Apalagi dengan ANT III tersebut mereka bisa mendapatkan penghasilan jauh lebih besar apabila mengoperasikan kapal besar, lokal maupun asing. Akibatnya pemilik kapal kecil saat ini kesulitan mendapatkan nahkoda sesuai Permenhub 25/2015. Walhasil saat ini ratusan kapal jenis tugboat dan sejenis terpaksa sandar di Samarinda, Kalimantan Timur.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar