
JAKARTA. Revisi daftar negatif investasi (DNI) tinggal selangkah lagi kelar. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ada 16 bidang usaha yang selesai dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Selain itu, hampir semua kementerian/ lembaga telah setuju dengan usulan DNI terbaru ini. “Finalnya barangkali beberapa hari lagi,” kata Darmin, Senin (1/2).
Setelah membahas bidang usaha pariwisata dan industri kreatif, dalam rapat koordinasi kemarin, pemerintah membahas lima bidang usaha. Yakni pekerjaan umum, perhubungan, pertahanan dan keamanan, telekomunikasi, pendidikan dan kebudayaan.
Pemerintah kembali membuka kesempatan kepada investor asing untuk pengelolaan bandara dan pelabuhan. Jika sebelumnya, status asing dalam industri ini hanya minoritas atau 47%, kini bisa menjadi mayoritas karena diperbolehkan memiliki saham maksimal sebesar 67%.
Menteri Perhubungan Ignatius Johan mengatakan, penambahan porsi kepemilikan dilakukan untuk mendorong perbaikan di bidang logistik. DIharapkan ke depan, industri jasa di pelabuhan dan bandara berkembang. Karena didalamnya ada beberapa bidang usaha lain yang mendukung distribusi logistik.
Seperti jasa ground hendling yang merupakan pelayanan jasa pengangkutan di bandara. Menurut Johan, porsi asing dalam bidang usaha ini juga maksimal diusulkan hingga 67%.
Namun untuk kepemilikan pelabuhan dan bandara, asing tetap dibatasi maksimal 49%. Lantaran keduanya merupakan asset negara dan tak boleh dikuasai investor asing.
Selain membuka untuk asing, pemerintah juga melakukan proteksi terhadap beberapa industri. Salah satunya adalah industri air baku yang berupa air yang belum diolah dan biasanya untuk suplai irigasi dan air minum.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjojono mengatakan, pembatasan dilakukan karena selama ini pemerintah belum mengatur kepemilikan asing. “Ini sangat strategis, karena sifatnya di hulu dan berhubungan langsung dengan sumberdaya alam,” jelas Taufik. Selama ini, air untuk irigasi gratis alias tidak dipungut biaya. Dengan dibatasi menurut Taufik benruk pemerintah menjaga kedaulatan.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar