Kemnaker: PHK Sudah Berlangsung Sejak 2014

JAKARTA – Pemerintah tampaknya masih tidak khawatir dengan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di beberapa perusahaan di awal tahun ini. Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Tenaga Kerja Sahat Sinurat mengatakan, PHK yang terjadi di awal tahun ini sebenarnya sama dengan tahun 2014 dan 2015 lalu. Permasalahan yang masih dihadapi industri sejak tahun 2014 adalah persaingan usaha dan turunnya harga minya dunia yang berdampak ke banyak sektor.

Untuk menanggulangi PHK massa, Sahat menyarankan supaya perusahaan melapor dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat atau Kementerian Ketenagakerjaan. Nanti Disnaker dan Kemnaker akan memfasilitasi dan mencarikan penyelesaian.

Kemnaker akan berkoordinasi dengan Kemperin, Kementerian ESDM, dan BKPM untuk mencarikan solusi. “Pemerintah secara bersama-sama akan mengurai hambatan yang dialami pengusaha dalam menjalankan bisnisnya,” kata Sahat, dalam siaran persnya, Rabu (10/2).

Upaya lain yang bisa ditempuh oleh perusahaan guna menghilangkan PHK adalah melakukan efisiensi. Seperti membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu.

Selain itu, upaya lain adalah tidak atau memperpanjang kontrak pekerja yang sudah habis kontraknya serta memberikan pension bagi yang sudah memenuhi syarat.

Seperti diketahui, di awal 2016 ini beberapa perusahaan besar memilih untuk melakukan efisiensi tenaga kerja. Mulai dari PT Chevron Pacific Indonesia, PT Panasonic, PT Toshiba hingga perusahaan otomotif Ford Indonesia yang memilih hengkang dari Indonesia.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar