Pemerintah Buka 35 Sektor Usaha bagi Asing

JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid X. Paket kebijakan ini akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang dikenal dengan istilah daftar negatif investasi (DNI).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dalam revisi Perpres ini, pemerintah akan mengeluarkan 35 sektor usaha dalam DNI. Artinya, investor asing bisa masuk dan membenamkan modal hingga 100% pada 35 sektor tersebut.

“Ada 35 bidang usaha yang jadi 100% boleh asing. Antara lain, industri crum rubber atau karet, industri cold storage, serta beberapa sektor pariwisata,” kata Darmin, kemarin.

Selain itu, pemerintah akan membuka 20 sektor usaha baru yang semula masih tertutup bagi asing. “Kalau sebelumnya pengusaha lokal 100%, nanti investor asing boleh masuk dengan batasan besaran saham tertentu,” jelas Darmin.

Menurut Darmin, beberapa sektor yang dibuka untuk asing itu antara lain industri jasa pelayanan penunjang kesehatan dengan besaran maksimal 67% bagi asing, industri perfilman dan peredaran film yang dibuka 100% bagi asing (lihat tabel).

Sekretaris Kabinet Pramono Agung menambahkan, dibukanya sektor usaha bagi asing diharapkan menekan praktik oligopoly yang kerap terjadi di sektor usaha.

Selain itu, revisi Perpres 39/2014 diharapkan mampu menekan harga jual produk di tingkat konsumen. Seperti harga jual obat-obatan seiring dibukanya investasi asing diusaha bahan baku obat.

Dorong Investasi

Menurut Darmin, penambahan sektor usaha baru yang terbuka untuk asing dan dikeluarkannya sejumlah sektor usaha dari DNi ini dilakukan untuk mendorong masuknya investasi dari luar negeri. Sekaligus meningkatkan daya saing perusahaan lokal.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani optimistis, revisi DNi ini bakal mendongkrak arus investasi ke Indonesia. Mulai pertengahan tahun ini, BKPM berencana mensosialisasikan kebijakan revisi DNI. “Mungkin responnya mulai kuartal III-2016, namun kami akan terus sosialisasi,” ungkapnya. Tahun ini BKPM menargetkan realisasi investasi sebesar Rp 60 triliun.

Menteri Pariwisata Arif Yahya menambahkan, sejumlah sektor pariwisata dibuka untuk asing dengan tujuan mendatangkan investasi dan menunjang pariwisata.

Hasil revisi DNI di sektor pariwisata ini, investor asing diperkenankan menggenggam saham hingga 100% di sektor usaha restoran, kafe, hingga usaha rekreasi.konta hal 20

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , ,

Tinggalkan komentar