Kerugian Negara dari 3.966 IUP Rp 39 Triliun

JAKARTA – Bekerjasama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 3.966 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara dan mineral bermasalah. Izin-izin itu menyalahi aturan sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Jumlah itu, dari hasil penelusuran 5.000 IUP. “Hasil sebanyak 3.966 bermasalah,” kata Agus Rahardjo, Ketua KPK, usai bertemu Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, dan kepala daerah, Senin (15/2). Ribuan IUP itu bermasalah karena mereka belum memenuhi syarat clean and clear.

Menteri ESDM Sudirman Said menambahkan seluruh IUP bermasalah itu jika diselesaikan, bisa memberikan pemasukan tambahan keuangan negara sekitar RP 39 triliun. KPK dan Kementerian ESDM menargetkan penyelesaian IUP bermasalah itu pada Mei 2016.

Caranya dengan meminta pihak swasta melakukan pengukuran koordinat ulang, penciutan, serta melengkapi seluruh perizinan. Bila seluruh persyaratan tidak dipenuh, pemerintah bakal mengenakan sanksi teguran sampai pencabutan ijin usaha.

Sebelumnya sekitar 5.000 IUP di 20 provinsi dinyatakan bermasalah. Sejak 2011 hingga akhir 2015, KPK dengan Kementerian ESDM telah membereskan 1.000 IUP bermasalah dan memberikan pemasukan tambahan ke negara sebesar Rp 10 triliun.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui, di beberapa provinsi banyak terjadi tumpang tindih izin usaha tambang mineral dan batubara dengan lahan hutan atau pertanian. Bahkan di satu area bisa ada 4 sampai 5 izin sehingga mengganggu investasi.

Ketua Koalisi Anti Mafia Tambang Piyus Ginting berharap dengan supervisi ini maka provinsi terus berbenah. Salah satu provinsi yang dinilai memiliki banyak masalah terkait IUP minerba adalah Kalimantan Timur. Di provinsi ini ada 97.000 hektare luas lahan tambang yang berada di kawasan konservasi.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , ,

Tinggalkan komentar