Kepemilikan Asing di SUN Ditekan Jadi 30%

JAKARTA – Minat masyarakat terhadap surat berharga negara (SBN) mulai naik. Pemerintah menilai saat ini waktu yang tepat untuk menekan porsi asing terhadap kepemilikan surat utang pemerintah hingga ke level 30% saja.

Saat ini kepemilikan asing dalam surat utang atau obligasi pemerintah masih di kisaran 39%. Padahal tahun lalu, pemerintah berambisi porsi asing turun ke level 37%-38% dalam SBN. “Pelan-pelan turun, kea rah 30% dulu,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan, kamis (18/2).

Pemerintah optimistis penurunan dapat terjadi lantaran permintaan domestik terhadap SBN mulai meningkat. Robert bilang, naiknya keinginan masyarakat masuk ke instrumen SBN karena kebijakan pemerintah dan otoritas keuangan.

Yakni rencana kebijakan tax amnesty oleh pemerintah serta kebijakan kewajiban investasi asuransi dan dana pensiun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti diketahui, saat ini pemerintah sedang menyelesaikan rancangan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Kebijakan yang direncanakan berjalan tahun ini itu member opsi repatriasi aset pemohon pengampunan.

Nantinya, aset tersebut akan ditempatkan dalam surat utang pemerintah selama satu tahun dengan imbal hasil (yield) sesuai dengan pasar.

Selain itu, OJK mewajibkan asuransi dan dan pensiun untuk menginvestasikan portofolionya sebesar 20% pada tahun ini dan 30% di tahun 2017 dalam instrument SBN pemerintah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK nomor 1/POJK. 05/2016 tentang investasi surat berharga negara bagi lembaga jasa keuangan non bank, terbit 12 Januari 2016.

Hasilnya terlihat saat penerbitan sukuk negara ritel seri 008 dengan target indikatif sebesar Rp 25 triliun-Rp 20 triliun yang mulai ditawarkan kemarin hingga 4 Maret. Target indikatif tersebut lebih besar dari tahun lalu yang hanya Rp 20 triliun, disebabkan terbitnya peraturan OJK tersebut.  Tapi Robert tak menyebutkan antusiasme lembaga jasa keuangan non bank untuk memborong instrument itu.

SBN ritel diperbesar

Untuk menambah minat investor lokal, di tahun ini pemerintah bakal memperbesar porsi SBN ritel menjadi 10%-12% dari total gross penerbitan SBN sebesar Rp 532,4 triliun. Artinya, maksimum SBN ritel yang dikeluarkan mencapai Rp 63,8 triliun. Obligasi ritel itu bakal dikeluarkan empat kali, lebih banyak dari tahun lalu yang hanya dua kali.

Ekonom Samuel Asset Management Lana Soelistianingsih mengatakan, ada cara mudah agar kepemilikan asing di SBN pemerintah turun, yakni dengan menahan dana asing di obligasi non perdagangan, “Misalnya, asing boleh beli dengan tenor 30 tahun tetapi di hold tiga hingga lima tahun.  Jadi secara tidak langsung minatnya jadi berkurang,” tambah Lana. Tapi harus dilihat untung ruginya.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar