Ada Permainan Perusahaan Besar di Balik Anjloknya Harga Saham

JAKARTA – Setelah sempat naik tinggi, kini harga daging ayam kembali melandai. Saat ini, harga daging ayam di pasaran kembali normal di kisaran Rp 32.000 per kilogram (kg) atau turun dari harga tertinggi pada bulan lalu yang menyentuh Rp 40.000 per kg.

Tapi, penurunan ini memukul peternak rakyat. Pasalnya, harga ayam peternak saat ini hanya dihargai Rp 12.000-Rp 14.000 per kg atau jauh yang di bawah biaya produksi yang mencapai Rp 17.000 per kg.

Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN) Sigit Prabowo telah melaporkan kondisi sulit yang mereka hadapi kepada Kementerian Perdagangan (Kemdag) akhir pekan lalu. Dalam paparannya, PPUN menyebut, amblesnya harga ayam dalam waktu singkat ini dikarenakan melimpahnaya stok ayam di pasar. Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kemtan) ada kelebihan pasokan days old chick (DOC) atau anak ayam usia sehari final stock (FS) sebanyak 17 juta per minggu.

Berbagai cara telah ditempuh untuk mengatasi over supply DOC ini. Sampai akhirnya, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kemtan mengimbau agar dilakukan afkir parent stock (PS) untu mengatasi masalah kelebihan pasokan yang belakangan ini disoal KPPU.

Padahal, kebijakan afkir dini PS sebenarnya untuk kebaikan peternak agar mendapatkan insentif dari hasil usahannya. Tapi perusahaan terintegrasi memanfaatkannya untuk menaikkan harga DOC, dengan cara memasukkan produksi DOC-nya ke kandang internal mereka. “Sehingga peternak tidak mendapatkan harga DOC sebagaimana mestinya dan DOC seolah langka,” ujar Ketua PPUN Sigit Prabowo, akhir pekan lalu.

Saat peternak, kesulitan mendapatkan DOC, perusahaan terintergrasi memanfaatkan situasi itu dengan menerapkan kebijakan yang disebut “kawin paksa pakan-DOC”. Peterna dapat membeli DOC dengan syarat membeli pakan sebanyak 3 kilogram (kg) kepada perusahaan yang menjual DOC.

Menurut Sigit, Menteri Perdagangan harus segera menandatangani draft Permendag yang mengatur supply demand. Sebab, draft itu sudah ada dan sudah dilakukan berbagai proses pengkajian, namun hingga saat ini masih menggantung. “Beleid ini bisa menjadi solusi jangka pendek untuk melindungi usaha peternakan,” kata Sigit.

Dirjen PKH Muladno bilang, untu menjawab keluhan peternak tesebut, perlu revisi Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 Jo UU No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dengan revisi tersebut, pemerintah bisa memperbaiki pasar perunggasan nasional yang selama kerap merugikan peternak.

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , ,

Tinggalkan komentar