Cemas, Penjualan Tergerus Truk Bekas

Keputusan Kementerian Perdagangan (Kemdag) membuka impor langsung truk bekas menuai protes produsen truk nasional. Pasalnya, beleid tersebut dinilai bisa mematikan industry truk dalam negeri.

Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 127/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menganggap, Permendag Nomor 127 Tahun 2015 kontraproduktif sehingga harus dikaji ulang.

Apalagi, kinerja industri otomotif dalam negeri sedang suram akibat dampak perlemahan ekonomi global dan menurunnya daya beli masyarakat. Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto mengatakan, kehadiran truk bekas bisa memukul penjualan truk. Pasalnya, di tengah lesunya industry tambang dan perkebunan, penjualan truk menurun drastis.

Gaikindo mencatat, penjualan truk pada tahun lalu sebanyak 70.747 unit, turun 41,05% dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencapai 120.014 unit. Dari angka tersebut, truk dengan berat di bawah lima ton mendominasi penjualan dengan jumlah 59.486 unit. “Impor truk bekas bisa mematikan industry truk dalam negeri,” sebutnya.

Produsen truk juga khawatir, kebijakan tersebut kontraproduktif dengan keinginan pemerintah menarik investasi.

Tak hanya itu, konsumen juga bisa dirugikan karena impor truk bekas ini tak lewat pengujian resmi, seperti kelayakan jalan dari Kementerian Perhubungan. Produk truk bekas juga tidak menyediakan layanan purna jual. Maklum, truk bekas yang masuk Indonesia, didatangkan langsung oleh importir umum.

Atas dasar itu, Agen Pemegang Merek (APM) tidak akan bertanggung jawab ketika truk bekas ini mengalami kerusakan dan penggantian suku cadang. “Wajar saja, APM tidak melayani jasa servis dan menyediakan suku cadang bagi truk-truk impor bekas yang rusak,” ujarnya.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar