UU Tapera Disahkan, Wajib Tapera Berlaku

JAKARTA. Beban pengusaha semakin bertambah. Selain wajib membayar iuran Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pengusaha kini wajib membayar iuran Tabungan Perubahan Rakyat (Tapera).

Kewajiban tersebut tertuang dalam Undang-undang Tabungan Peruamahan Rakyat. Kemarin (23/2), pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan UU Tapera.

Pasal 17 ayat 1 UU Tapera menyebutkan, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta tabungan perumahan. Pemberi kerja juga wajib menanggung iuran tabungan pekerja. Iuran itu nantinya dimasukkan ke rekening peserta yang dikelola oleh bank custodian.

Kalau kewajiban tidak dijalankan, sejumlah sanksi mengancam. Setidaknya ada enam sanksi buat pengusaha yang mengelak membayar iuran tabungan pekerja. Sanksinya, mulai peringatan tertulis, denda administratif, publikasi ketidakpatuhan, sampai dengan ancaman pembekuan dan pencabutan izin usaha.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPera) Basuki Hadimuljono mengatakan, detail iuran dan kewajiban pengusaha dalam UU Tapera ada dalam peraturan pemerintah (PP). “Besaran iuran untuk pekerja 2,5% dan pemberi kerja 0,5% itu angka maksimal. Angka pasti nanti ditetapkan dalam PP sesuai dengan kondisi ekonomi,”ungkap Basuki kepada KONTAN, Selasa (23/2).

Ketua Panitia Khusu RUU Tapera Yoseph Umar Hadi menambahkan, UU Tapera bertujuan mengatasi masalah perumahan, khususnya pembiayaan pembelian rumah. UU ini jadi payung hukum yang mewajibkan setiap WNImaupun asing yang memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum membayar Tapera.

Uang itu nantinya dikelolaa Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat untuk penyediaan rumah layak. Hasil pemupukan Tapera digunakan untuk member subsidi masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh kredit perumahan berbungan murah dan jangka panjang.”Itu substansinya,”katanya.

Menurutnya UU ini membangun semangat gotong-royong. Tidak semua peserta Tapera berhak memakai tabungan perumahan untuk membeli rumah, melainkan masyarakat berpenghasilan rendah. Peserta berpenghasilan tinggi, akan mendapatkan manfaat keuntungan investasi ketika sudah pensiun.

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , ,

Tinggalkan komentar