Tarif PPN Harus Selektif

Secara filosofis, setiap aktivitas yang berkaitan transaksi harus dikenakan pajak. Itulah yang mendasari dibuatnya aturan perpajakan di Tanah Air.

Adapun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diberlakukan untuk memungut pajak atas setiap proses bisnis yang menghasilkan nilai tambah pada produk. Lantaran penekanannya pada nilai tambah, maka konsep PPN tidak dikenakan bagi barang atau jasa karena tidak melalui proses pemberian nilai tambah.

Rencana pemerintah yang akan memperluas jangkauan PPN menjadi semua barang dan jasa menarik untuk disimak. Konsep ini sudah berlaku di negara lain, dengan skema goods and service tax (GST).

Konsep PPN untuk semua barang dan jasa seperti itu bisa saja diterapkan di Indonesia, tentunya dengan beberapa catatan. Misalnya, pengenaan tarifnya harus sangat selektif. Sehingga tariff PPN tidak bisa seperti sekarang yang menerapkan single tariff. Melainkan harus disesuaikan dengan jenis barang.

Begitupun jenis jasanya. Pengenaan tariff bisa diterapkan berdasarkan nilai jasa yang berkaitan dengan kepentingan umum atau tidak. Sebab, produk jasa sangatlah luas.

Mulai dari jasa yang bersifat komersial maupun memiliki sisi social, misalnya pendidikan dan kesehatan. Sehingga bila dikenakan tariff PPN yang sama dengan produk lainnya, maka akan mendongkrak nilai atas jasa tersebut.

Dampaknya, biaya pendidikan dan biaya kesehatan akan lebih mahal. Pada sisi lain, kepentingan masyarakat luas harus dikedepankan. Hal yang sama berlaku juga bagi produk barang. Jika bahan baku atau barang material akan dikenakan PPN, tentu tarifnya tidak bisa sama dengan produk barang yang sudah mengalami nilai tambah.

Saya mengusulkan, jika akan mengubah Undang-Undang (UU) PPN dengan memasukkan konsep-konsep GST, perlu ada aturan turunan yang mengatur lebih rinci mengenai besaran tariff. Sementara di UU cukup mengatur bahwa semua barang dan jasa akan dikenakan PPN.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar