RMOL. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dinilai salah dalam menetapkan prioritas dalam menaikkan pajak pendapatan.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengatakan prioritas yang salah itu adalah mengejar pajak pribadi dari masyarakat, tetapi tidak membasmi oknum pajak yang korup.
“Buang-buang energi saja apalagi hanya mengejar pajak pribadi. Aapalagi nilai pajaknya tidak seberapa. Dan langkah ini semakin akan membuat oknum-oknum pajak yang korup semakin korup,” kata Uchok.
Menurut dia, selama ini banyak oknum petugas pajak bermain-main dan kongkalikong dengan wajib pajak badan atau perusahaan. “Coba buka saja nama-nama perusahaan-perusahaan yang selama ini mengemplang pajak. Itu kan jauh lebih efektif, daripada mengejar-ngejar pajak masyarakat,” tegasnya.
Uchok pun yakin bahwa masyarakat akan dengan sendirinya membayar pajaknya kalau pemerintahan ini benar-benar bisa mengelola keuangan negara tanpa ada kebocoran.
“Saya yakin, masyarakat itu enggan membayar pajak bukan karena tidak taat pada hukum, tapi karena masyarakat melihat betapa besarnya kebocoran pembayaran pajak maupun kebocoran pada penggunaannya oleh pemerintahana,” katanya.
Kalau pemerintah bisa mencegah kebocoran-kebocoran ini, pihaknya yakin masyarakat secara sadar akab membayar pajak dan tidak usah dikejar-kejar seperti sekarang ini. Dia pun yakin bahwa pajak perorangan yang dikejar hanyalah dari masyarakat biasa. Petugas pajak menurutnya tidak akan berani menindak pejabat birokrasi, anggota kabinet, politisi, aparat hukum yang korup.
“Memang mereka berani membongkar pajak penegak hukum? Yang ada nanti, jajaran dirjen pajak juga yang dikejar-kejar aparat hukum karena banyak dari pejabat pajak sendiri yang penghasilannya juga tidak jelas darimana,” tegas Uchok.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR beberapa waktu lalu mengatakan Kementerian Keuangan dalam hal ini jajaran Dirjen Pajak akan fokus untuk mengenjot pajak pribadi di tahun 2016 ini.
Langkan ini menurutnya adalah bagian dari upaya ekstenfisikasi pajak karena dalam APBN 2016, target pajak yang dipatok adalah Rp 1.360,2 triliun. Bambang menjelaskan potensi wajib pajak orang pribadi masih sangat besar. Selama ini Ditjen Pajak terlalu terfokus pada penerimaan pajak dari wajib pajak badan atau perusahaan.
Menurut Bambang penerimaan pajak dari orang pribadi non karyawan pada 2015 hanya sebesar Rp 9 triliun. Padahal, potensi penerimaan yang ada jauh lebih besar. “2015 kemarin dari wajib pajak orang pribadi itu itu hanya Rp 9 triliun dari total penerimaan Rp 1.060 triliun. Bayangkan orang pribadi di luar karyawan, hanya menyumbang Rp 9 triliun. Berarti ada yang salah dalam pemungutan wajib pajak pribadi,” tambahnya.
Bambang mengatakan pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi di Indonesia hanya 11 persen atau setara dengan 27 juta orang. Dari total tersebut hanya 10 juta orang yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Lebih rinci lagi, lanjut Bambang, hanya 100.000 orang yang membayar kekurangan dari kewajiban pembayaran wajib pajak orang pribadi.
Sumber: RMOL
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar