
JAKARTA. Pengusaha pemilik Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi III geram. Pencetusnya, apalagi kalau bukan Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) Pajak No 47/PJ/ 2015.
Para pengusaha keberatan dengan hitungan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tak lagi dihitung hanya berdasarkan luas tanah dan bangunan yang ada di atasnya, tapi juga sumber daya alam (SDA) yang terkandung di dalamnya.
Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, aturan ini mengejutkan. “Sejauh ini kami upayakan dialog ke pemerintah. Namun, jika buntu, kami ada opsi gugat ke Mahkamah Agung (MA),” kata Hendra kepada KONTAN, Jumat (26/2).
Langkah awal, APBI akan bertemu dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro agar ada titik temu. Pasalnya, aturan ini menyulitkan industri batubara. Jika bersengketa pajak, sejauh ini pengusaha batubara masih menempuh di pengadilan pajak.
Ketua Umum APBI Pandu P. Sjahrir menambahkan, dalam amandemen kontrak yang sudah selesai dibuat antara pengusaha PKP2B Generasi III dengan Kementerian ESDM, tidak ada ketentuan membayar pajak atas SDA yang terkandung di dalam lahan tambang. “Hanya luas lahan beserta luas galian saja dikenakan pajak. Jadi kontrak yang baru ini tak bisa diubah lagi sampai kontrak berakhir nanti,” terangnya.
Kata Pandu, PKP2B Generasi I dan II tidak ada yang terkena dampak aturan Dirjen Pajak tersebut. “Generasi I dan II aman,” kata dia. Maklum sejauh ini PKP2B Generasi I dan II belum mau melakukan renegosiasi kontrak sehingga aturan-aturan baru dari pemerintah tidak bisa dikenakan. Berbeda dengan PKP2B Generasi III, pemerintah, khususnya Dirjen Pajak, merasa bisa mengenakan aturan baru atas mereka.
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama bilang, sejauh ini belum ada gugatan kepada Dirjen Pajak atas penerapan aturan ini. Jika pun ada gugatan, pihaknya akan menghadapi. “Kami akan selesaikan dengan koridor yang berlaku,” katanya ke KONTAN.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar