JAKARTA. Pemerintah berjanji untuk mempermudah dan meringankan syarat pendirian usaha dalam bentuk perseoran terbatas (PT) bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Caranya adalah dengan mengecualikan sejumlah syarat pendirian PT bagi sektor UKM tersebut.
Salah satu syarat yang dipangkas adalah modal awal pendirian PT. Jika selama ini dalam aturan disebutkan syarat modal dasar pendirian PT adalah minimal Rp 50 juta, maka bagi pelaku UMKKM syarat itu tidak berlaku.
Deputi Bidang Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis bilang, ke depan nilai besaran modal dasar pendirian PT bagi UMKM diserahkan kepada kesepakatan pihak terkait. “Nanti ada peraturan pemerintah (PP) yang akan terbit, ini sebagai bagian untuk memperbaiki proses kemudahan berusaha,” katanya di Kantor menko Perekonomian, Kamis (3/3). Menurut Hukum dan Ham Yasona Laoly, draft PP tersebut sudah selesai.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar