APJII soal pajak Google dkk: Akhirnya pemerintah sadar juga

Merdeka.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, pernah menyatakan di acara Metro TV yang kemudian ditulis oleh Reuters, bahwa perputaran uang iklan digital dari pemain internet global seperti Google, Facebook, dan Twitter di Indonesia pada tahun lalu, bernilai sebesar USD 800 juta atau setara dengan Rp 10,6 triliun. Mirisnya, ‘tambang iklan’ itu tidak meninggalkan sisa untuk pajak karena masih ‘ompongnya’ regulasi di negeri ini mengenai hal itu.

“Mereka memiliki kantor di Indonesia, tetapi dalam konteks transaksi digital ads, transaksinya tidak melalui kantor mereka di Indonesia. Itulah apa yang akan kita luruskan,” kata Rudiantara kala itu.

Namun, entahlah baru saat ini, hal itu kemudian diteriakan oleh pemerintah lantaran ada rencana aturan menteri (Permen) tentang kewajiban pembentukan Badan Usaha Tetap (BUT) bagi pemain Over The Top (OTT) pada akhir Maret 2016. Hal itu pun kemudian menjadi sorotan juga oleh Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jamalul Izza. Jamal menyebut, jika besaran nilai yang diutarakan oleh Menkominfo, hampir serupa dengan data yang pernah dirilis oleh pihaknya. APJII pernah merilis data jika negeri ini kecolongan pajak iklan digital dari pemain OTT global per tahunnya Rp 14 15 triliun.

“Kan dari dulu kita udah pernah ngomong soal potensi kehilangan pajak dari transaksi iklan digital OTT global. Kita itu, presentasi kemana-mana sering bawa data itu. Nah, barulah pemerintah sekarang akhirnya sadar juga,” jelasnya saat berbincang santai dengan Merdeka.com di Jakarta, Kamis (3/3).

Jamal pun menjelaskan angka itu bisa diketahui dari laporan keuangan revenue Facebook. Di mana dari laporan keuangan tersebut menyebutkan bahwa revenue per user per quarter Facebook mencapai USD 2. Jika diakumulasikan dalam setahun, maka berjumlah USD 8.

“Jumlah Facebook user di Indonesia hari ini hampir mencapai 100 juta user. Menurut laporan keuangan Facebook revenue per user per quarter mencapai USD2, berarti setahun USD8. Sehingga untuk Indonesia saja, pendapatan Facebook saja bisa mencapai USD 800 juta atau Rp 10 triliun,” jelasnya.

“Nah, jika kita gabung dengan aplikasi lainnya seperti Google, Gmail, Gmap, LinkedIn, Twitter, dan lain sebagainya, maka angka tersebut bisa mencapai 10 kali lipatnya atau Rp 100 triliun. Yang artinya, jika itu semua terkena pajak seperti PPN, PPh dan pajak keuntungan, maka angka pajaknya bisa berkisar di angka Rp 15 triliun. Itu potensi kehilangannya,” imbuh dia.

Mengenai hal itu, dirinya pun sebetulnya telah bertemu dengan Menkominfo guna menjelaskan tentang potensi kehilangan pendapatan negara dari pajak iklan pemain OTT global. Kata dia, saat bertemu dengan Menkominfo, Chief RA sapaan akrab Menteri Rudiantara menanggapi hal itu dengan bagus.

“Tanggapan nya beliau cukup bagus. Beliau akan mempelajarinya. Karena sebenarnya ini juga masalah udah lama sebelum beliau menjabat menteri. Kali ini, saya rasa Chief RA benar benar melihat hal itu,” tuturnya.

Ditemui terpisah, Head of Corporate Communication, Google Indonesia, Jason Tedjasukmana, enggan berkomentar terlalu jauh terkait persoalan tersebut. Bagi dia, Google Indonesia akan menaati segala peraturan yang ada di negeri ini. Bahkan dia mengakui, saat Presiden RI, Jokowi, bertandang ke markas besar Google di AS, hal-hal mengenai perpajakan dari transaksi digital advertising tidak dibicarakan.

“Saya bukan orang pajak. Tapi yang jelas, kita akan memenuhi segala kewajiban pajak di Indonesia. Tidak ada pembicaraan soal itu saat Presiden Jokowi ke AS,” singkatnya seusai acara Google Launchpad Accelerator di Jakarta.

Sumber: Merdeka.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , ,

1 reply

  1. ntar duitnya paling juga dikorup

    Suka

Tinggalkan komentar