Bali -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sulit untuk memeriksa semua wajib pajak yang ada di Indonesia. Penyebab utamanya adalah kurangnya jumlah tenaga pegawai pajak dibandingkan dengan wajib pajak yang ada.
Tercatat jumlah pegawai pajak hanya sekitar 35.000 orang. Sementara jumlah pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 27 orang. “Kita tidak bisa memeriksa semua orang, karena SDM kita tidak cukup,” kata Edi Slamet Irianto, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP dalam acara media gathering di Hotel Ramada, Bali, Kamis (25/2/2016)
Sehingga hanya wajib pajak tertentu yang melalui proses pemeriksaan. Ini diputuskan setelah melihat data yang diterima terkait pembayaran pajak hingga laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Pemeriksa juga akan mencari data pembanding agar semakin valid.
“Datalah yang menjadi pembuka pemikiran kita terhadap wajib pajak tertentu bisa dilakukan pemeriksaan. Idealnya semua wajib pajak bisa diperiksa, paling tidak sejauh mana kepatuhan wajib pajak yang bersangkutan. Namun karena keterbatasan SDM yang ada, maka ada prioritas,” paparnya.
Dalam kondisi seperti sekarang, Edi melihat kebutuhan data menjadi sangat penting. Sekarang, DJP sudah bekerja sama dengan berbagai instansi untuk akses data, kecuali perbankan. “Memang idealnya kita ada akses yang baik terhadap perbankan, namun lagi-lagi kita harus berusaha semaksimal mungkin agar bisa mengakses itu,” kata Edi.
Sumber: DETIK
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar