JAKARTA – Pada 2018, Indonesia akan memasuki era keterbukaan informasiperpajakan. Hal ini telah disepakati saat pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 yang berlangsung di Shanghai, China, pada akhir Februari lalu.
Dalam kesepakatan ini, Indonesia harus memberikan data secara terbuka ke berbagai negara Internasional. Terutama data penerimaan warga asing yang berada di Indonesia.
“September 2018 akan bergulir keterbukaan informasi dalam bidang perpajakanbersama Singapura dan beberapa negara lainnya. Tahun 2018 kantor pajak di Indonesia harus melaporkan berapa dana orang Singapura yang ada di Indonesia,” kata Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak John Hutagaol dalam acara seminar perpajakan, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Kebijakan ini telah dijalankan oleh 56 negara pada 2017. Namun, Indonesia bersama Singapura akan mulai melaksanakan ketentuan tersebut baru pada September 2018.
Dengan keterbukaan informasi ini, maka pemerintah Indonesia juga akan dapat memantau penerimaan masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri. Sehingga, kerja sama ini ditargetkan dapat meningkatkan penerimaan negara sektor pajak, khususnya pajak pribadi.
Sumber: okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar