JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung pernyataan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono soal target penerimaan pajak yang tinggi yang dipatok oleh pemerintahan Jokowi-JK. Seharusnya, pemerintahan Jokowi-JK memberikan insentif fiskal bagi perusahaan, bukan membebankan penerimaan pajak yang tinggi.
Tercatat, target penerimaan pajak dalam APBN 2016 sebesar Rp1.546,7 triliun atau meningkat hampir Rp300 triliun dibandingkan target penerimaan pajak dalam APBN-Perubahan 2015 sebesar Rp1.294 triliun.
“Pak SBY menyatakan justru apabila pelemahan ekonomi ini perusahaan diberikan insentif fiskal, insentif perpajakan dengan adanya itu perusahaan masih bisa bertahan, pengurangan tenaga kerja tidak terjadi. karena kalau udah terjadi pengurangan tenaga kerja, akibatnya daya beli menurun, konsumsi domestik menurun, akibatnya menurunkan perekonomian,” papar Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani Perkasa di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (3/3/2015).
Apalagi, lanjut Rosan, pemerintah mematok target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen pada APBN 2016. Jadi, dengan masih adanya pelemahan ekonomi, maka seharusnya pemerintah memberikan keringanan pajak.
“Jadi justru perusahaan-perusahaan ini sedang pelemahan ekonomi jangan dibebani oleh bermacam-macam pajak dan targetnya ditinggikan. Ini harus dikembangkan, apabila harus diberikan tax insentif ya berikan kata beliau (SBY),” jelas Rosan.
Menurut Rosan, pihaknya pun sudah menyampaikan untuk diberikan keringanan pajak kepada pemerintahan, terutama perusahaan yang berkaitan dengan orientasi ekspor maupun padat karya.
“Kita sudah rutin ke kementerian terkait memberikan masukan, tax insentif terutama perusahaan berbasis ekspor dan padat karya, untuk antisipasi pengurangan tenaga kerja, tentunya banyak hal disempurnakan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Lanjut Rosan mengungkapkan, pada dasarnya insentif pajak ini diberikan untuk pengurangan tenaga kerja. Bukan serta merta, pemberian kemudahan pajak lainnya tidak berguna bagi pengusaha.
“Sebetulnya memberatkan, tapi kita ngerti lah bayar pajak, apabila kita kan dalam masa pemulihan ini mungkin beberapa keringan pajak bisa diberikan, detailnya mungkin enggak bisa dijelaskan karena banyak jenis pajak. Salah satunya untuk perusahaanekpsor oriented maupun padat karya,” tukasnya.
Sumber: okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar