SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan akan terus melakukan operasi yustisi kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera sehingga meningkatkan kepatuhan membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang Yudi Mardiana mengatakan sasaran utama operasi yustisi adalah hotel, tempat hiburan, resto, dan reklame yang membandel. Sebelum penindakan, pihaknya terlebih dahulu memberikan peringatan hingga tiga kali, jika tidak ada tanggapan positif maka operasi yustisi baru akan dilaksanakan.
“Operasi yustisi untuk menertibkan pembayaran pajak di Kota Semarang. DPKAD dituntut untuk menaikkan pendapatan pajak daerah sebesar 12,5 persen setiap tahunnya, salah satunya dengan yustisi pajak,” katanya kemarin. Setelah penyegelan, pemerintah melakukan komunikasi intensif dengan pemilik hotel dan tempat hiburan, namun jika tetap tidak ada iktikad baik untuk melunasi maka izin usahanya akan dicabut.
Tahun ini pihaknya memiliki target pendapatan pajak senilai Rp241 miliar, naik dari sebelumnya Rp215 miliar. Tahun lalu realisasi pendapatannya mencapai 115 persen. Dengan dilakukannya operasi yustisi diharapkan tahun ini penerimaan akan lebih meningkat lagi. Kepala Bidang Pendapatan Pajak DPKAD Kota Semarang Agus Wuryanto menerangkan, selain dua hotel, spa dan hiburan yang telah disegel, masih ada wajib pajak lain yang sedang ditunggu pelunasan tunggakannya. Beberapa wajib pajak tersebut sudah diberi peringatan.
“Yang kami segel itu yang tunggakannya paling besar dan sudah diberi peringatan hingga tiga kali belum membayar. Yang sedang kami awasi ini masih diberi peringatan kesatu kedua, jangan dipublikasikan dulu untuk memberi kesempatan membayar, kalau terpaksa harus yustisi baru (dipublikasi), paparnya.
Secara umum kepatuhan wajib pajak membayar pajak cukup baik, terutama pajak bumi dan bangunan (PBB). Tingkat kepatuhan membayar PBB ini lebih tinggi daripada pajak hiburan. Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang Joko Susilo mengatakan, langkah tegas dengan operasi yustisi oleh DPKAD ini patut diapresiasi. DPKAD mempunyai sumber daya manusia yang cukup dan menguasai lapangan.
Pajak bukan hanya sebagai kewajiban, melainkan kebutuhan yang memang harus dipatuhi oleh wajib pajak. “Kami sangat mengapresiasi karena DPKAD ini telah melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan pendapatan lewat sektor pajak PBB, hiburan, dan lainnya,” katanya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini memberi saran agar upaya mengejar penerimaan pajak ini tetap harus diimbangi dengan sosialisasi yang gencar kepada masyarakat. Bukan hanya melalui spanduk yang terpasang di kecamatan dan kelurahan, tapi juga melalui media lainnya agar lebih efektif dan menjangkau semua wajib pajak.
Sumber: okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar