Pajak Restoran Kota Tangerang Ditargetkan Rp210 M

TANGERANG – Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah Kota Tangerang mengatakan target pendapatan pajak di daerah itu yang paling besar berasal dari sektor restoran sebesar Rp210 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah Kota Tangerang Agus Sugiono di Tangerang, Senin, menyebutkan target pajak daerah pada tahun anggaran 2016 sebesar Rp536,5 miliar dengan perincian restoran sebesar Rp210 miliar dan parkir Rp45 miliar.

Pajak hiburan Rp18 miliar, reklame Rp26 miliar, PPJU Rp177 miliar, dan parkir swasta sebesar Rp55 miliar, serta air tanah sebesar Rp5,5 miliar.

Ia mengatakan bahwa sektor pendapatan pajak paling besar berasal dari kawasan Bandara Soekarno-Hatta karena pertumbuhan ekonominya relatif sangat tinggi.

Pasalnya, lanjut dia, hampir sebagian besar kawasan Bandara Soekarno-Hatta masuk dalam wilayah Kota Tangerang. Belum lagi, nantinya ada perluasan Terminal 3.

“Sektor bisnis yang paling besar memasukkan omzet, yakni dari kawasan Bandara Soekarno-Hatta, mulai dari tempat makan, restoran, hingga hiburan,” kata Agus.

Maka dari itu, Pemkot Tangerang memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang telah taat menyetorkan omzetnya ke kas daerah pada tahun 2015, di antaranya Sheraton Hotel, PT Aerofood Indonesia, Bioskop Tangcity XXI, dan PT (Persero) Angkasa Pura II.

Dengan diterapkannya sistem “online” pembayaran pajak, diharapkan mampu menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

Adapun jenis pajak daerah yang bisa dilayani dengan sistem “online” ini meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

“Jadi, pelayanan pajak ‘online’ ini menggunakan sistem ‘self assessment’, wajib pajak yang menginput omzet secara mandiri,” pungkasnya.

Sumber: okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , ,

Tinggalkan komentar