
PALEMBANG – Direkrorat Jendral Pajak Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung memastikan, akan terus melakukan peningkatan perolehan nilai pajak, terutama dari pajak penghasilan pada tahun ini.
Pada tahun lalu, sebanyak 1.460 wajib pajak diperiksa sebagai tahapan penegakan hukum terhadap kewajiban pajak. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumsel Kepulauan Bangka Belitung, Samon Jaya mengatakan, tingkat kepatuhan objek pajak, baik itu perserorangan dan usahawan di Sumsel memang masih ren dah dari target. Dari data 2014, diketahui jika kepatuhan usahawan baru 12 persen. Kondisi tersebut tidak terlalu berbeda jauh dibandingkan tahun 2015 lalu.
“Dari target perolehan pajak Pasal 25/29 dan PP 46 yakni perolehan PPh, pajak penghasilan pa da usahawan sebanyak Rp130, 719 miliar dengan perolehannya hanya Rp16,246 miliar, atau sekitar 12 persen dan untuk usahawan hanya sekitar 13 persen,” ungkapnya kemarin. Pemerintah pusat yang sudah menetapkan, jika pada tahun ini sebagai tahun pengampunan (amnesti) pada penunggakkan pajak, mengingatkan agar wajib pajak semakin patuh.
Upaya penertiban pajak yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak yakni melakukan mapping (pemetaan) berdasarkan alamat wajib dan objek pajak. Karena itu, kata ia, pihaknya sedang mempersiapkan proses pendataan pajak yang lebih akurat. Di antaranya pemetaan objek pajak berdasarkan alamat. Saat ini, Direktorat Jendral pajak sedang mempersiapkan tim analisis yang merenca na kan mapping subjek pajak berdasarkan alamatnya mereka.
“Misalnya di suatu kompleks perumahan mewah, bisa diketahui subjek pajak bersangkutan sesuai tidak membayar pajaknya.” “Sesuai tidak dengan uku ran rumah dan kewajibannya membayar pajak penghasilan. Metode ini yang sedang dipersiapkan dan akan langsung diaplikasikan di 13 KKP,” ujarnya. Pada tahun 2015, Direktorat Jendral Pajak sudah memeriksa sekitar 1.460 objek pajak.
Pemeriksaan dilakukan sebagai tahapan selanjutnya da lam penertiban pajak. Awalnya, subjek pajak yang tidak taat akan men dapatkan imbauan, kemudian pemeriksaan hingga akhirnya pemberian sanksi. “Untuk tahapan sanksi juga disesuaikan dengan kondisi subjek pajak. Namun, pencapaian pajak akan terus dilakukan pada subjek pajak, namun harus terlebih dahulu mengetahui pemetaan subjek pajak,” ujarnya.
Tahun ini, kata ia, penertiban kepatuhan membayar pajak harus terus ditingkatkan. Mengingat, perolehan terbesar negara berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Jika masyarakat makin patuh membayar pajak, tentu akan memengaruhi perolehan pajak sehingga mengakibatkan negara bisa lebih mandiri dalam pembangunan. “Misalnya saja perolehan pajak tinggi, dengan tingkat kesadaran juga tinggi, tentu negara atau daerah bisa tidak berutang,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, potensi peningkatan sektor pajak di Sumsel masih tinggi, terutama pajak penghasilan. Dari segi penerimaan daerah pajak menjadi sektor perolehan yang tertinggi, dan memberikan sumbangsih yang cukup tinggi bagi daerah.
“Pembayaran pajak ini merupakan bentuk kesadaran dari warga negara, karena itu juga lembaga yang menarik pajak, dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak harus mampu mengupa ya kan sosialisasi pajak yang efektif. Sosialisasi membangun kesadaran pajak dilakukan dengan mengena keseharian masyarakat,” ungkapnya.
Sumber: okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar