Sudah Lapor Pajak Belum? Jangan Sampai Kena Denda

JAKARTA – Sudahkah melaporkan pajak Anda? Jangan sampai Anda terlupa, karena untuk pelaporan PPh orang pribadi, batas waktunya akhir bulan Maret ini.

Batas waktu pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 untuk wajib pajak (WP) pribadi akan habis pada akhir bulan ini.

Dilansir dari laman resmi Ditjen Pajak, PPh Orang Pribadi batas waktu pelaporannya adalah akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak, yang artinya pada akhir Maret.

Sementara untuk PPh Badan, batas waktu pelaporannya adalah akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak, atau akhir April.

Untuk keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi, khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp100.000 dan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Sumber: okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar