Tanpa Data Perbankan, Penerimaan Pajak Mustahil Melonjak

BALI – Pemerintah terus meningkatkan target penerimaan pajak yang di target Rp1.546 triliun pada tahun ini. Namun, angka tersebut dinilai sulit tercapai jika data kerahasiaan nasabah bank tidak dibuka.

Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam, menyatakan Indonesia harus ikut menganut sistem keterbukaan kerahasiaan perbankan. Sebab, hal ini membantu dalam meningkatkan penerimaan lantaran dapat menelusuri data wajib pajak.

“Jadi tanpa adanya kewenangan info perbankan, saya agak pesimistis penerimaan pajak kita lompat drastis,” jelas Darussalam di Ramada Resort Bali, Kamis (25/2/2016).

Seperti diketahui, negara-negara anggota G20 dan OECD di mana Indonesia termasuk di dalamnya telah berkomitmen untuk saling bertukar informasi untuk kepentingan pajak, termasuk informasi dari perbankan.

Darusaalam menyatakan, sebanyak 13 dari 37 negara yang memberikan informasi secara otomatis kepada otoritas pajak tanpa diminta. “Ke depan Indonesia juga harus membangun itu. Bahkan, tujuh negara membolehkan otoritas pajak buka save deposit box nasabahnya,” jelas dia.

Sementara itu, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Pratowo, menyatakan saat ini data merupakan informasi yang paling dicari. Terlebih, saat ini dunia sudah masuk era baru, yaitu keterbukaan.

“Negara adikuasa kan Amerika. Enggak ada yang berani perang dengan AS. Tanpa digunakan kekuatan militernya sekalipun orang sudah takut perang. Otoritas pajak yang kuat pun seperti itu. Bagaimana wajib pajak takut tanpa menyidik sekali pun. Kalau ada data yang akurat, tentu akan menjadikan otoritas pajak yang kuat. Tidak akan ada yang berani main-main,” jelas Yustinus.

Sumber: okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar