
Selama ini fasilitas perumahan yang ada dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan manfaat tambahan
JAKARTA. Kisruh iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan seluruh pihak untuk menyikapi program Tapera. BPJS Ketengakerjaan berhasrat menggabungkan program Tapera kedalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, pengusaha dan pekerja professional masih mengeluhkan beleid tersebut. Para buruh pun meminta iuran Tapera dibebankan kepada pengusaha saja, tanpa memotong dari gaji buruh. Pengusaha merasa terbebani dengan iuran Tapera karena telah menjalankan program sosial wajib lainnya.
Para pengusaha menilai, skema fasilitas perumahan ini juga telah ada dalam program jaminan hari tua (JHT) yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Karenanya, mereka merekap skema yang telah ada di maksimalkan. Ketentuan saat ini, peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan hasil pengembangan JHT maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan siap bila program perumahan Tapera dengan BPJS Ketenagakerjaan digabunkan. “Jika kajiannya memungkinkan, kami siap,” kata Agus, kemarin.
Selama ini, fasilitas perumahan di dalam program JHT BPJS Ketengakerjaan merupakan manfaat tambahan. Akibatnya, program ini belum bisa memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat.
Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja bilang, manfaat tambahan program perumahan di BPJS Ketenagakerjaan itu agar peserta program tidak hanya menerima manfaat saat mengalami risiko saja. Tapi juga pada saat di masa produktif.
Meski tidak merinci, Irvansyah bilang, skema program perumahan di BPJS Ketengakerjaan berbeda dengan semangat UU Tapera. “Kami tidak mungkin bisa (memenuhi) semua,” ujar Irvansyah.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai program perumahan rakyat ini tumpang tindih dengan program perumahan di BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Apindo, penyediaan perumahan ini harus dikelola dalam satu wadah pendanaan agar dana yang terhimpun besar dan biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan menjadi ringan.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, dengan hadirnya Tapera ini pengelolaan dana perumahan terpecah-pecah. Apindo mendorong pengelolaan perumahan digabungkan agar lebih efektif dan dapat mengumpulkan dana besar.
Dana fasilitas perumahan di BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 54 triliun, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Rp 33,3 triliun, dan Bantuan Tabungan dan Uang Muka Perumahan sebesar Rp 10 triliun.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar