Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melakukan kajian atas penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Pasalnya, implementasi beleid yang mulai berlaku pada September 2015 itu dinilai telah melenceng dari semangat untuk perlindungan bagi pekerja setelah pensiun. “Nanti kami akan kaji kembali. Kaji dulu sambil melihat maunya pekerja seperti apa,” kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Kamis (10/3).
Sekadar informasi, peraturan tersebut telah memicu pencairan dana JHT di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan besar-besaran. Data BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang Januari – 19 Februari 2016 total pengajuan klaim JHT mencapai 209.846 pengajuan. Dari jumlah itu, sebanyak 184.565 pengajuan atau sekitar 88% karena alasan mengundurkan diri atau pemutusan hubunga kerja (PHK).
Sementara, untuk klaim JHT karena pekerja memasuki usia pensiun hanya 4.104 pengajuan atau sekitar 2% dari total klaim selama periode itu. Sisanya, klaim diambil karena alasan meninggal dunia, meninggalkan Indonesia, cacat serta penarikan setelah kepesertaan 10 tahun.
Seperti diketahui, dalam PP Nomor 60 Tahun 2015 disebutkan, pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK bisa langsung mencairkan dana simpanannya tanpa harus menunggu periode waktu tertentu seperti kebijakan sebelumnya yakni lima tahun. Peraturan ini menyebabkan pencairan JHT naik sehingga BPJS Ketenagakerjaan sedikit kewalahan.
Dengan kelonggaran skema pengambilan JHT itu, kata Hanif, sebenarnya pekerja dirugikan. Sebab, pengembangan dana JHT menjadi tidak maksimal, sehingga pekerja tidak bisa mendapat penambahan dana yang besar. “Kalau JHT diambil, pekerja harus berhenti bekerja. Itu berarti posisi (dana kelolaan pekerja yang bersangkutan) kembali nol lagi,” kata Hanif.
Selain itu, pengambilan manfaat JHT dari para pekerja tidak terlalu signifikan. Dengan kepesertaan yang masih baru, maka dana yang diterima pekerja dari pengambilan JHT rata-rata hanya sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto bilang, akibat implementasi aturan JHT yang baru, jumlah pekerja yang melakukan klaim JHT membeludak di hampir seluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Bila sebelum September 2015 rata-rata jumlah klaim JHT yang terlayani sebanyak 80.000 klaim per bulan, namun setelah September 2015 meningkat tajam menjadi 250.000 klaim per bulan.
Karenanya, Direksi BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan agar regulasi program JHT dikembalikan seperti sebelumnya agar pekerja tidak berbondong-bondong mencairkan dana JHT.
Sumber: KONTAN
pajak@pemeriksaanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar