Reksadana Bisa Tampung Dana Repatriasi

JAKARTA. Pasar reksadana Indonesia berpotensi kebanjiran dana jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) bisa tuntas dan berlaku tahun ini. Maklum, pemerintah akan mengarahkan dana repatriasi asset peserta tax amnesty ke reksadana.

Tito Sulistio, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), menyatakan, rencana ini sudah disetujui Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. “Saya sudah bertemu dengan Menteri Keuangan dan mengusulkan reksadana masuk tax amnesty. Alhamdulilah, usulan ini diterima,” ungkap Tito, Kamis (3/3).

Alhasil, makin banyak instrumen investasi yang bisa menampung dana repatriasi hasil tax amnesty. Selain reksadana, pemerintah menyiapkan surat utang negara, surat utang badan usaha milik negara (BUMN) dan deposito rupiah dan valas di perbankan, serta property mewah, sebagai penampung dana repatriasi.

Tito menandaskan, tidak semua jenis reksadana boleh menampung dana repatriasi asset, melainkan hanya reksadana terpoteksi. Ada sejumlah pertimbangan mengapa reksadana dipilih sebagai tempat penampungan dana repatriasi asset tax amnesty.

Pertama, reksadana termasuk instrument investasi yang likuid. Karakteristik ini memudahkan para pemilik dana untuk mencairkan dananya sewaktu-waktu.

Kedua, pertimbangan utama pemilihan reksadana terproteksi sebagai penampung dana repatriasi adalah reksadana jenis ini relatif paling aman menjadi instrument investasi. Sebab, mayoritas dana kelolaan reksadana terproteksi diputar di obligasi negara dan pengembaliannya dijamin pemerintah.

Tito optimis kebijakan ini akan memperbesar jumlah investor reksadana dan pasar modal, serta menambah nilai kelolaan reksadana di Indonesia. Kalkulasi di atas kertas, dana segar Rp 100 triliun masuk ke industry reksadana.

Direktur Infovesta Utama Parto Kawito menilai positif rencana pemerintah tersebut. Dia menilai, peluang ini bisa menggariahkan industri reksadana di Tanah Air.

Parto mengusulkan, jika RUU Tax Amnesty disetujui DPR, pemerintah bisa menyetop penjualan surat utang langsung ke investor ritel. Sebaliknya, surat utang itu dibungkus dalam reksadana agar makin banyak investor masuk ke reksadana. “Misalnya ORI, langsung dijual lewat reksadana,” kata Parto.

Staf ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Kemkeu Asteria rimanto Bhakti memperkirakan, wajib pajak akan mengejar tarif terendah 2% di tiga bulan pertama kebijakan tax amnesty masuk ke kas negara, dan dana repatriasi masuk ke instrument investasi.

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar