
JAKARTA – Pemerintah akan segera membawa RUU pengampunan pajak atau tax amnesty ke DPR. Rencananya, tahun ini Indonesia akan menerapkan tax amnesty pada semua wajib pajak di Indonesia.
Managing Partner Danny Darussalam Tax Center, Darussalam, mengatakan RUU Tax Amnesty sangat diperlukan untuk segera dibahas. Pasalnya, tax amnesty merupakan bagian dari reformasi perpajakan secara keseluruhan, yaitu bersama-sama dengan reformasi UU Ketentuan Umum dan Perpajakan, UU PPh, dan UU PPN.
“Kenapa bagian reformasi perpajakan secara menyeluruh? Ini mengingat tingkat kepatuhan wajib pajak Indonesia yang sangat rendah,” jelas dia kepada Okezone di Jakarta, Kamis (25/2/2016).
“Jadi tax amnesty dan reformasi UU pajak lainnya ini untuk membangun kepatuhan wajib pajak yang lebih baik lagi,” tambah dia.
Mekanisme, tax amnesty merupakan mekanisme yang diberikan kepada wajib pajak yang selama ini belum atau tidak patuh, untuk diberikan pengampunan atas perilaku ketidakpatuhan mereka di masa lalu. “Sebelum diberlakukannya penegakan hukum pajak yang tegas di 2017,” jelas dia.
Dia memperkirakan adanya 63 persen wajib pajak dalam negeri yang belum patuh terhadap kewajiban perpajakan, sehingga kebijakan ini diharapkan bisa melahirkan basis pajak baru dengan tingkat kepatuhan tinggi.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar