Kemkeu Minta Pemekaran Desa Dihentikan

JAKARTA. Pemekaran desa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) meminta pemekaran desa dihentikan sementara.

Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu menunjukan, pada 2015 jumlah desa masih sebesar 74.093 desa. Lalu bertambah 661 menjadi 74.754 desa pada tahun ini. Padahal pada awal 2013, jumlah desa tercatat hanya 72.944 desa. Kenaikan jumlah desa paling banyak di Pulau Sulawesi dan Papua.

Akibatnya pemerintah harus mengalokasikan dana desa lebih besar pada tahun ini. Dana desa akan semakin besar jika moratorium pemekaran desa tidak dilakukan. Jika pada 2015, anggaran dana desa Rp 20,8 triliun, dengan rata-rata per desa mendapat Rp 280,3 juta. Tahun ini naik menjadi Rp 46,9 triliun dengan perkiraan rata-rata bagian per desa Rp 628,5 juta.

Dalam roadmap dana desa yang disusun Kemkeu disebutkan, pada 2017 anggaran dana desa naik menjadi Rp 81,2 triliun dengan rata-rata setiap desa mendapatkan dana Rp 1,1 miliar. Tahun 2018 naik menjadi Rp 103,8 triliun dengan rata-rata setiap desa mendapatkan dana Rp 1,4 miliar. Dan di 2019, anggaran dana desa meningkat menjadi Rp 111,8 triliun dengan estimasi rata-rata setiap desa Rp 1,5 miliar.

Roadmap ini disusun berdasarkan asumsi jumlah desa tahun 2017 hingga 2019 tidak bertambah. Jika pemekaran terus terjadi, bukan hanya APBN yang jebol, dana yang diterima oleh setiap desa juga makin kecil. “Penambahan jumlah desa menambahkan beban APBN bila dikaitkan target agar dana desa bisa mencapai Rp 1 miliar per desa,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo, Rabu (16/3).

Penambahan jumlah desa juga menambah beban biaya pendampingan, pelatihan, dan pembinaan.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Otonomi Daerah, Pemeringkat Daya (KPPOD) Robertus Na Endi Jaweng melihat, jika pemekaran desa terus terjadi, penurunan alokasi dana desa harus dilakukan demi menjaga stabilitas fiskal. “Mungkin ada penambahan nominal. Tapi jangan mengikuti jumlah desa melainkan karena kapasitas fiskal negara bertambah,” katanya. Apalagi saat ini daerah belum bisa mengelola dana desa secara optimal. Endi setuju moratorium pemekaran desa selama lima tahun.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar