
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan terus mengusut kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Kejagung yakin perkara ini mengandung unsur korupsi sehingga merugikan negara Rp 10,7 miliar. Penegasan itu diungkapkan Jaksa Agung HM Prasetyo akhir pekan lalu.
Walau begitu, HM Prasetyo bilang, timnya belum menemukan titik terang soal siapa yang bertanggung jawab atas kasus ini. Alasannya, sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan, termasuk bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo, tidak banyak memberikan informasi. “Dari sekian banyak pertanyaan yang telah disampaikan, penjelasannya tidak tahu. Namun ada keterangan saksi menjelaskan dia yang memutuskan semua,” katanya, Jumat (18/3).
Hary diperiksa Kejagung pada akhir pekan lalu sebagai saksi dalam posisinya sebagai mantan Komisaris PT Mobile 8 Telecom. Hingga saat ini, Kejagung belum memutuskan apakah bakal kembali memanggil Hary atau tidak.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar