Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2015 tinggal tersisa dua pekan lagi. Bagi para masyarakat yang merupakan Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan SPT, diharapkan segera memenuhi kewajibannya.
Pada beberapa tahun sebelumnya, jelang penutupan pelaporan SPT, kantor pajak selalu beroperasi ketika hari libur dan Sabtu-Minggu namun hal tersebut tidak diberlakukan lagi pada tahun ini.
“Jadi sekarang pada waktu Sabtu-Minggu nggak buka lagi kantor pajak,” ujar Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak kepada detikFinance, Minggu (20/3/2016).
Alasannya, fasilitas tersebut tidak banyak dimanfaatkan oleh WP. WP masih cenderung melaporkan SPT pada hari-hari terakhir di hari kerja jelang masa pelaporan ditutup. Di samping itu, Ditjen Pajak juga telah menyediakan fasilitas pelaporan SPT secara elektronik atau e-filing tanpa perlu datang ke kantor pajak.
“Dalam 5 tahun terakhir, pelaporan SPT itu tetap saat-saat terakhir. Kita selalu buka Sabtu-Minggu, tapi jarang datang dan juga karena sekarang mengarahkan kepada e-filing. Jadi kita tak lagi membuka resmi kantor pajak,” paparnya.
Meski demikian, untuk kantor pajak wilayah dan kantor pajak pratama yang ingin tetap melakukan aktivitas seperti tahun sebelumnya, tetap diperbolehkan misalnya dengan membuka sosialisasi serta fasilitas dropbox di pusat keramaian atau yang lainnya.
“Kalau memang di beberapa wilayah demand tinggi mereka bisa buka,” tegas Mekar.
Sementara itu, untuk hari biasa, kantor pajak tetap akan buka seperti biasanya, sampai dengan jam 17.00 WIB. Namun bila ada WP yang ingin menyerahkan SPT lewat dari jam tersebut tetap akan diterima.
“Kalau nanti yang melapor melimpah itu kita buka terus. Nggak mungkin kita suruh pulang dan kembali lagi besok,” tukasnya.
Sumber: Detik
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar