Bulan-bulan yang sibuk bagi aparat pajak. Maklum, akhir bulan Maret ini menjadi batas waktu bagi wajib pajak pribadi melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan. Sedangkan bagi wajib pajak badan tenggat waktu melaporkan pajak pada bulan berikutnya.
Drai penyerahan SPT pajak penghasilan ini, bukan hanya akan tergambar tingkat kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT. Pula kejujuran wajib pajak melaporkan kewajiban pajaknya. Aspek kejujuran kewajiban pajak ini yang hendak dikejar aparat pajak.
Kantor pajak akan mencocokkan apakah pajak yang dilaporkan wajib pajak sudah sesuai dengna data-data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak. Bila pajak yang dilaporkan ada yang tak sesuai dengna data profil si wajib pajak, Ditjen Pajak akan meminta wajib pajak memperbaiki SPT.
Jika tak mau juga memperbaiki SPT, akan diproses ke tingkat pemeriksaan hingga ke penetapan perpajakan. Kantor pajak memang makin garang mengejar kepatuhan wajib pajak. Wajar, karena kantor pajak menjadi tulang punggung penerimaan negara.
Sebagai gambaran, total pendapatan negara tahun ini targentya Rp 1.822,5 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan pajak memperoleh target bisa menyumbang pendapatan RP 1.360,1 triliun atau setara 74,6% total penerimaan negara.
Target itu mungkin ambisius tapi harus terpenuhi agar deficit anggraan tak melar. Konsekuensinya berat, kendati remunerasi dan tunjangan yang diperoleh juga besar bila target tercapai. Tahun lalu, eks Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi rela mundur karena tak bisa memenuhi target penerimaan pajak.
Berbagai strategi terus diupayakan agar penerimaan pajak membesar dan bisa memenuhi target. Mulai dari menyodorkan usulan pemberian pengampunan pajak (tax amnesty) bagi wajib pajak kakap hingga menyiapkan ribuan orang pemeriksaan dan penyidik pajak untuk memeriksa profil para wajib pajak.
Tak hanya memeriksa kejujuran pelaporan pajak, “pasukan” pajak tersebut juga akan menyisir lagi wajib pribadi yang belum melapor maupun belum membayar kewajiban pajaknya.
Begitu besarnya kontribusi penerimaan pajak bagi penerimaan negara, sudah semestinya kita semua menjadi orang bijak yang taat membayar pajak, seperti slogan kantor pajak. Sebaliknya, kita menuntut juga pemerintah harus bijak-bijak menggunakan uang pajak.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar