Aturan Serikat Buruh di KEK Terbit

JAKARTA – Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan turunan yang menjadi payung hukum pembentukan forum serikat pekerja khusus di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Payung hukum itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Forum Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di Perusahaan Pada KEK.

Beleid itu merupakan salah satu aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP nomor 96 tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK. Dalam beleid yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 8 Maret 2016 itu dimuat beberapa ketentuan. Pasal 5 ayat 1 beleid itu menyebutkan, perusahaan yang memiliki lebih dari satu serikat pekerja/ serikat buruh dapat membentuk forum serikat pekerja/ serikat buruh dengan mengikutsertakan seluruh serikat pekerja atau serikat buruh di perusahaan.

Namun setiap perusahaan hanya bisa membentuk satu forum serikat pekerja/ serikat buruh dan tercatat pada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) Sahat Sinurat mengatakan, sebagai wilayah yang memiliki keistimewaan dari sisi Industri, maka KEK harus dilengkapi dengan berbagai aturan yang mendukung. Termasuk aturan tentang ketenagakerjaan.

Menurutnya, dengan ketentuan serikat pekerja di KEK ini, urusan ketenagakerjaan KEK akan lebih tertata. Pemerintah pusat berharap KEK bisa terhindar dari gejolak yang menganggu industry.

Maklum, masalah ketenagakerjaan di Indonesia memang belum sepenuhnay berjalan baik. Hingga kini, masih kerap terjadi aksi mogok kerja dan demostrasi buruh untuk menuntut haknya. Hal ini tentu saja bakal menimbulkan kecemasan bagi pengusaha maupun investor yang akan membenamkan modalnya di kawasan KEK. “Dengan adanya aturan ketenagakerjaan di KEK ini, diharapkan pengusaha, pekerja atau buruh mudah dikoordinasikan,” ujar Sahat, Rabu (23/3).

Catatan saja, pemerintah tengah melancarkan berbagai jurus untuk menjaga agar sektor industry tetap berjalan di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu. Berbagai insentif untuk industry juga diluncurkan demi menyelamatkan perekonomian.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonseia (OPSI), Timboel Siregar bilang, sebenarnya isi Permen nomor 8 tahun 2016 tak jauh berbeda dengan Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang berlaku saat ini. Tapi, “Yang kami harapkan tidak ada pemaksaan dalam pembentukan forum. Karena bunyi pasal dalam ketentuan baru tidak disebutkan mewajibkan,” ujar Timboel.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , ,

Tinggalkan komentar