Jakarta -Pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk mendukung program penegakan hukum terhadap wajib pajak. Aturan tersebut dirancang untuk memaksa wajib pajak melunasi semua tunggakan pajak di tahun ini.
“Kita akan buat aturan yang memastikan mereka bayar tahun ini,” tegas Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Bentuk aturannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Bambang menuturkan bahwa ini akan meliputi keseluruhan wajib pajak. Namun dikhususkan kepada wajib pajak orang pribadi.
“Tahun ini kita harus agak fokus ke wajib pajak orang pribadi yang penerimaannya masih sangat rendah,” jelasnya.
Bambang menegaskan bahwa rencana terbitnya aturan sudah diproses sejak awal 2016. Sehingga , Bambang menilai tidak tepat bila dikatakan bersifat dadakan atau merupakan aturan pengganti kebijakan tax amnesty.
“Penegakan hukum sudah dicanangkan sejak 1 Januari 2016. Tax amnesty hanya memberikan kesempatan pada orang-orang yang ingin mengajukan amnesty, tapi kalau tidak ada ya penegakan hukum tetap jalan,” papar Bambang.
Dukungan politik sejauh ini, menurut Bambang tidak menjadi permasalahan. Bambang juga telah melakukan koordinasi dengan para aparat penegak hukum untuk pengumpulan pajak.
“Sudah cukup baik. Justru kita banyak hubungan dengan Kejaksaan, BIN, kepolisian, dalam rangka memudahkan untuk pengumpulan pajak,” tukasnya.
Sumber: detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar