Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan perbankan atau penerbit kartu kredit lainnya untuk melaporkan setiap data transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Tahap pertama akan dilakukan paling lambat per 31 Mei 2016.
Selanjutnya kewajiban ini dilakukan setiap akhir bulan.
“Dalam PMK diatur pada setiap akhir bulan harus melaporkan,” ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama jepada detikFinance, Kamis (31/3/2016).
Akan tetapi ke depannya dimungkinkan ada aturan lebih teknis untuk menjelaskan lebih lanjut. Menurut Mekar ada beberapa bank ternyata tidak bisa mengkumulasi data setiap bulan.
“Ada beberapa bank dengan karakter berbeda, mungkin ada beberapa penjelasan lagi nantinya,” jelas Mekar.
Payung hukum kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
Mekar memaparkan, sebelumnya data transaksi kartu kredit bisa didapatkan oleh Ditjen Pajak, tetapi tidak bersifat masif. Artinya hanya untuk beberapa pemeriksaan, sehingga Ditjen Pajak meminta data tersebut ke pihak terkait.
“Kalau dulu kan hanya untuk kebutuhan tertentu, seperti rekening kan. Sekarang itu bersifat masif dan ada kewajiban rutin,” terangnya.
Sumber: detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar