JAKARTA – Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mengaku belum mengetahui mekanisme pelaporan data transaksi kartu kredit nasabah yang diminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
“Iya harus ikut (aturan) kita akan ikut (aturan), cuma sekarang kita belum mendapatkan petunjuk-petunjuknya seperti apa, itu yang belum kita terima dan kita masih tunggu, karna itu kan datanya cukup besar,” kata General Manager AKKI Steve Martha kepada Okezone, Kamis (31/3/2016).
Seperti diketahui, Kini Ditjen Pajak Kementerian Keuangan kini bisa mengintip data kartu kredit nasabah. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah menyisir potensi penerimaan pajak dari wajib pajak perorangan.
Ketentuan ini masuk di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang Berkaitan dengan perpajakan. Sejatinya beleid ini sudah diterbitkan pada 22 Maret.
Setidaknya ada 22 bank dan satu lembaga penyelenggara kartu kredit, yaitu AEON Credit Services yang diminta memberikan data transaksi nasabah setiap bulannya. Data yang disampaikan bersumber dari lembar penagihan (billing statement) bulanan setiap nasabah kartu kredit.
Data yang dilaporkan minimal memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, dan alamatnya. Selain itu, data nomor induk kependudukan (NIK) atau paspor, nomor pokok wajib pajak (NPWP), bukti tagihan, rincian transkasi, dan pagu kredit nasabahnya.
Sumber: okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar